Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 di wilayahnya. Penetapan ini penting sebagai acuan bagi para pekerja dan pelaku usaha dalam menentukan besaran upah yang layak sesuai dengan kondisi perekonomian dan kebutuhan hidup masyarakat di masing-masing daerah.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/908/KPTS/2025 yang ditandatangani pada tanggal 24 Desember 2025. Dalam SK ini, UMK ditetapkan untuk 22 dari total 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Sedangkan untuk 11 kabupaten/kota lainnya yang belum membentuk Dewan Pengupahan, besaran upah minimum mereka mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara.
Kenaikan UMP Sumatera Utara Tahun 2026
UMP Sumatera Utara tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Besaran UMP ditetapkan sebesar Rp 3.228.971, naik dari Rp 2.992.559 pada tahun 2025. Kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan upah dengan peningkatan biaya hidup dan inflasi.
Rincian UMK di 22 Kabupaten/Kota Sumut Tahun 2026
Berikut adalah daftar beberapa UMK di 22 kabupaten/kota yang sudah menetapkan UMK baru untuk 2026 beserta perbandingan dengan UMK 2025:
- Kabupaten Mandailing Natal
UMK 2025: Rp 3.100.998
UMK 2026: Rp 3.355.900 - Kabupaten Tapanuli Selatan
UMK 2025: Rp 3.307.324
UMK 2026: Rp 3.567.941 - Kabupaten Tapanuli Tengah
UMK 2025: Rp 3.242.323
UMK 2026: Rp 3.509.004 - Kabupaten Tapanuli Utara
UMK 2025: Rp 3.017.649
UMK 2026: Rp 3.307.618 - Kabupaten Toba
UMK 2025: Rp 3.151.356
UMK 2026: Rp 3.404.422,49 - Kabupaten Labuhanbatu
UMK 2025: Rp 3.438.181
UMK 2026: Rp 3.748.181 - Kabupaten Asahan
UMK 2025: Rp 3.265.908
UMK 2026: Rp 3.531.361 - Kabupaten Simalungun
UMK 2025: Rp 3.088.851
UMK 2026: Rp 3.351.403 - Kabupaten Karo
UMK 2025: Rp 3.577.282
UMK 2026: Rp 3.843.153 - Kabupaten Deli Serdang
UMK 2025: Rp 3.732.906
UMK 2026: Rp 4.041.543 - Kabupaten Langkat
UMK 2025: Rp 3.134.660
UMK 2026: Rp 3.402.892 - Kabupaten Serdang Bedagai
UMK 2025: Rp 3.313.500
UMK 2026: Rp 3.605.983 - Kabupaten Batu Bara
UMK 2025: Rp 3.676.000
UMK 2026: Rp 3.970.000 - Kabupaten Padang Lawas
UMK 2025: Rp 3.195.910
UMK 2026: Rp 3.478.237,41 - Kabupaten Labuhanbatu Selatan
UMK 2025: Rp 3.404.984
UMK 2026: Rp 3.690.000 - Kabupaten Labuhanbatu Utara
UMK 2025: Rp 3.327.621
UMK 2026: Rp 3.603.415 - Kota Sibolga
UMK 2025: Rp 3.419.748
UMK 2026: Rp 3.668.667,50 - Kota Tanjungbalai
UMK 2025: Rp 3.244.606
UMK 2026: Rp 3.496.856,58 - Kota Tebing Tinggi
UMK 2025: Rp 3.006.203
UMK 2026: Rp 3.229.957,70 - Kota Medan
UMK 2025: Rp 4.014.072
UMK 2026: Rp 4.335.198 - Kota Binjai
UMK 2025: Rp 3.075.365
UMK 2026: Rp 3.367.913,55 - Kota Padangsidimpuan
UMK 2025: Rp 3.168.235
UMK 2026: Rp 3.416.803
Setiap daerah mengalami kenaikan persentase yang bervariasi, namun secara umum mengikuti tren kenaikan UMP provinsi.
Daerah yang Mengikuti UMP Sumut Tahun 2026
Sebanyak 11 kabupaten/kota di Sumatera Utara belum menetapkan UMK sendiri karena belum memiliki Dewan Pengupahan. Oleh karena itu, mereka mengikuti besaran UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp 3.228.971. Kesebelas daerah tersebut adalah:
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Humbang Hasundutan
- Kabupaten Samosir
- Kabupaten Padang Lawas Utara
- Kabupaten Pakpak Bharat
- Kabupaten Nias
- Kabupaten Nias Barat
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten Nias Selatan
- Kota Gunungsitoli
- Kota Pematangsiantar
Penetapan UMK dan UMP ini menjadi langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan pekerja yang disesuaikan dengan perkembangan biaya hidup dan kondisi ekonomi di daerah masing-masing. Pemerintah juga berharap, dengan kenaikan UMK tersebut, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta meningkatkan daya beli masyarakat di Sumatera Utara.
Informasi ini penting bagi pengusaha dan pekerja agar dapat menyesuaikan kontrak kerja dan kebijakan internal dengan ketentuan terbaru. Selain itu, diharapkan keselarasan tersebut dapat mengurangi sengketa upah dan memperkuat iklim usaha di berbagai daerah di Sumatera Utara sepanjang tahun 2026.
