Daftar Rincian UMK Sumut 2026 di 33 Kabupaten/Kota: Update Terbaru Upah Minimum

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 di wilayahnya. Penetapan ini penting sebagai acuan bagi para pekerja dan pelaku usaha dalam menentukan besaran upah yang layak sesuai dengan kondisi perekonomian dan kebutuhan hidup masyarakat di masing-masing daerah.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/908/KPTS/2025 yang ditandatangani pada tanggal 24 Desember 2025. Dalam SK ini, UMK ditetapkan untuk 22 dari total 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Sedangkan untuk 11 kabupaten/kota lainnya yang belum membentuk Dewan Pengupahan, besaran upah minimum mereka mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara.

Kenaikan UMP Sumatera Utara Tahun 2026
UMP Sumatera Utara tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Besaran UMP ditetapkan sebesar Rp 3.228.971, naik dari Rp 2.992.559 pada tahun 2025. Kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan upah dengan peningkatan biaya hidup dan inflasi.

Rincian UMK di 22 Kabupaten/Kota Sumut Tahun 2026
Berikut adalah daftar beberapa UMK di 22 kabupaten/kota yang sudah menetapkan UMK baru untuk 2026 beserta perbandingan dengan UMK 2025:

  1. Kabupaten Mandailing Natal
    UMK 2025: Rp 3.100.998
    UMK 2026: Rp 3.355.900
  2. Kabupaten Tapanuli Selatan
    UMK 2025: Rp 3.307.324
    UMK 2026: Rp 3.567.941
  3. Kabupaten Tapanuli Tengah
    UMK 2025: Rp 3.242.323
    UMK 2026: Rp 3.509.004
  4. Kabupaten Tapanuli Utara
    UMK 2025: Rp 3.017.649
    UMK 2026: Rp 3.307.618
  5. Kabupaten Toba
    UMK 2025: Rp 3.151.356
    UMK 2026: Rp 3.404.422,49
  6. Kabupaten Labuhanbatu
    UMK 2025: Rp 3.438.181
    UMK 2026: Rp 3.748.181
  7. Kabupaten Asahan
    UMK 2025: Rp 3.265.908
    UMK 2026: Rp 3.531.361
  8. Kabupaten Simalungun
    UMK 2025: Rp 3.088.851
    UMK 2026: Rp 3.351.403
  9. Kabupaten Karo
    UMK 2025: Rp 3.577.282
    UMK 2026: Rp 3.843.153
  10. Kabupaten Deli Serdang
    UMK 2025: Rp 3.732.906
    UMK 2026: Rp 4.041.543
  11. Kabupaten Langkat
    UMK 2025: Rp 3.134.660
    UMK 2026: Rp 3.402.892
  12. Kabupaten Serdang Bedagai
    UMK 2025: Rp 3.313.500
    UMK 2026: Rp 3.605.983
  13. Kabupaten Batu Bara
    UMK 2025: Rp 3.676.000
    UMK 2026: Rp 3.970.000
  14. Kabupaten Padang Lawas
    UMK 2025: Rp 3.195.910
    UMK 2026: Rp 3.478.237,41
  15. Kabupaten Labuhanbatu Selatan
    UMK 2025: Rp 3.404.984
    UMK 2026: Rp 3.690.000
  16. Kabupaten Labuhanbatu Utara
    UMK 2025: Rp 3.327.621
    UMK 2026: Rp 3.603.415
  17. Kota Sibolga
    UMK 2025: Rp 3.419.748
    UMK 2026: Rp 3.668.667,50
  18. Kota Tanjungbalai
    UMK 2025: Rp 3.244.606
    UMK 2026: Rp 3.496.856,58
  19. Kota Tebing Tinggi
    UMK 2025: Rp 3.006.203
    UMK 2026: Rp 3.229.957,70
  20. Kota Medan
    UMK 2025: Rp 4.014.072
    UMK 2026: Rp 4.335.198
  21. Kota Binjai
    UMK 2025: Rp 3.075.365
    UMK 2026: Rp 3.367.913,55
  22. Kota Padangsidimpuan
    UMK 2025: Rp 3.168.235
    UMK 2026: Rp 3.416.803

Setiap daerah mengalami kenaikan persentase yang bervariasi, namun secara umum mengikuti tren kenaikan UMP provinsi.

Daerah yang Mengikuti UMP Sumut Tahun 2026
Sebanyak 11 kabupaten/kota di Sumatera Utara belum menetapkan UMK sendiri karena belum memiliki Dewan Pengupahan. Oleh karena itu, mereka mengikuti besaran UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp 3.228.971. Kesebelas daerah tersebut adalah:

  1. Kabupaten Dairi
  2. Kabupaten Humbang Hasundutan
  3. Kabupaten Samosir
  4. Kabupaten Padang Lawas Utara
  5. Kabupaten Pakpak Bharat
  6. Kabupaten Nias
  7. Kabupaten Nias Barat
  8. Kabupaten Nias Utara
  9. Kabupaten Nias Selatan
  10. Kota Gunungsitoli
  11. Kota Pematangsiantar

Penetapan UMK dan UMP ini menjadi langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan pekerja yang disesuaikan dengan perkembangan biaya hidup dan kondisi ekonomi di daerah masing-masing. Pemerintah juga berharap, dengan kenaikan UMK tersebut, dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta meningkatkan daya beli masyarakat di Sumatera Utara.

Informasi ini penting bagi pengusaha dan pekerja agar dapat menyesuaikan kontrak kerja dan kebijakan internal dengan ketentuan terbaru. Selain itu, diharapkan keselarasan tersebut dapat mengurangi sengketa upah dan memperkuat iklim usaha di berbagai daerah di Sumatera Utara sepanjang tahun 2026.

Berita Terkait

Back to top button