UMP 2026 Berlaku Januari: Cek Daftar Upah Minimum Terbaru di 36 Provinsi Indonesia

Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 telah resmi berlaku mulai 1 Januari 2026 di seluruh Indonesia. Sebanyak 36 provinsi sudah menetapkan besaran UMP melalui Surat Keputusan Gubernur masing-masing, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Pemerintah menetapkan batas waktu pengumuman UMP selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025, sehingga masyarakat, terutama pekerja dan pengusaha, dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru ini.

Besaran UMP Tertinggi dan Terendah

Dari data yang telah dirilis, DKI Jakarta menempati posisi tertinggi dengan UMP sebesar Rp 5.729.876. Nilai ini menggambarkan tingginya biaya hidup dan tingkat pengupahan di ibu kota negara yang menjadi pusat aktivitas bisnis dan pemerintahan. Sementara itu, provinsi dengan UMP terendah adalah Jawa Barat, yang menetapkan Rp 2.317.601 sebagai upah minimum tahun 2026.

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi

Berikut rincian UMP yang diumumkan untuk 36 provinsi di Indonesia:

  1. DKI Jakarta: Rp 5.729.876
  2. Papua Selatan: Rp 4.508.850
  3. Papua: Rp 4.436.283
  4. Papua Tengah: Rp 4.285.848
  5. Bangka Belitung: Rp 4.035.000
  6. Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
  7. Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
  8. Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
  9. Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
  10. Papua Barat: Rp 3.841.000

  11. Riau: Rp 3.780.495
  12. Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
  13. Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
  14. Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
  15. Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
  16. Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
  17. Maluku Utara: Rp 3.552.840
  18. Jambi: Rp 3.471.497
  19. Gorontalo: Rp 3.405.144
  20. Maluku: Rp 3.334.490

  21. Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
  22. Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
  23. Sumatera Utara: Rp 3.228.971
  24. Bali: Rp 3.207.459
  25. Sumatera Barat: Rp 3.182.955
  26. Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
  27. Banten: Rp 3.100.881
  28. Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
  29. Lampung: Rp 3.047.734
  30. Bengkulu: Rp 2.827.250

  31. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
  32. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
  33. Jawa Timur: Rp 2.446.880
  34. DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
  35. Jawa Tengah: Rp 2.327.386
  36. Jawa Barat: Rp 2.317.601

Pertimbangan Penetapan UMP 2026

Penetapan besaran UMP tersebut mempertimbangkan berbagai faktor, meliputi kondisi ekonomi daerah, produktivitas tenaga kerja, dan kebutuhan hidup layak. Hal ini sekaligus menjadi instrumen penting agar kesejahteraan pekerja dapat meningkat secara berkelanjutan tanpa mengabaikan daya saing usaha di tiap provinsi. Penerapan UMP juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan stabil.

Implikasi Bagi Pekerja dan Pengusaha

Bagi para pekerja, informasi ini menjadi acuan dalam menuntut upah yang sesuai dengan standar pemerintah serta kehidupan yang layak. Sebaliknya, pengusaha harus menyesuaikan anggaran penggajian agar tetap mengikuti regulasi tanpa memberatkan operasional. Pemerintah daerah juga akan melakukan pengawasan dan memberikan sosialisasi agar semua pihak memahami pentingnya kepatuhan terhadap UMP.

Dengan diberlakukannya UMP 2026 di seluruh provinsi, diharapkan tercipta keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan usaha. Hal ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menghadapi dinamika ekonomi nasional dan global yang terus berkembang.

Informasi resmi mengenai UMP tahun 2026 ini dapat dijadikan referensi dalam merencanakan kebijakan ketenagakerjaan dan perkembangan wilayah secara berkelanjutan. Pemerintah terus mengingatkan agar seluruh pihak bersinergi dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif di masa depan.

Berita Terkait

Back to top button