Tunjangan Profesi Guru 2026: Besaran Dana Tiap Golongan & Syarat Penerimaan Lengkap

Pemerintah pada tahun 2026 kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru melalui pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan penyalurannya didasarkan pada golongan, status kepegawaian, serta lama masa kerja. Besaran tunjangan untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) akan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai golongan masing-masing.

Besaran Tunjangan Profesi Guru Berdasarkan Golongan

Untuk guru PNS, jumlah tunjangan sertifikasi terbagi sesuai dengan golongan ruang sebagai berikut:

  1. Golongan I

    • Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
    • Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
    • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
    • Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
  2. Golongan II

    • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
    • IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
    • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
    • IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
  3. Golongan III

    • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
    • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
    • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
    • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
  4. Golongan IV
    • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
    • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
    • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
    • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
    • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Nilai nominal tunjangan ini disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing golongan untuk memberikan penghargaan sekaligus menjaga mutu pendidikan di tanah air.

Kenaikan Tunjangan Guru Honorer Bersertifikat

Selain guru PNS, guru honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik juga memperoleh peningkatan tunjangan. Pada 2026, tunjangan guru honorer naik sebesar Rp 500.000 dari sebelumnya yang Rp 1,5 juta, sehingga menjadi Rp 2 juta per bulan. Langkah ini diambil pemerintah untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan guru honorer sekaligus mendukung stabilitas rumah tangga guru di momen-momen penting seperti Lebaran.

Syarat Wajib untuk Mendapatkan TPG 2026

Penerimaan TPG tidak otomatis, sebab terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi guru sebagai bentuk tanggung jawab profesional dan administrasi yang benar. Adapun syarat tersebut meliputi:

  1. Penyelarasan Data Dapodik dan Info GTK
    Guru wajib memastikan data keaktifan dan jam mengajar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Info GTK sudah valid dengan status hijau tanpa tanda merah.

  2. Memiliki NUPTK Aktif
    Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus aktif sebagai identitas resmi guru di tingkat nasional.

  3. Memenuhi Kewajiban Mengajar 24-40 Jam Pelajaran per Minggu
    Jam mengajar harus sesuai dengan sertifikat pendidik dan diakui sistem.

  4. Memiliki Surat Keputusan (SK) Mengajar yang Sah
    SK mengajar harus diterbitkan resmi dan datanya cocok dengan yang terdaftar di Dapodik.

  5. Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)
    Sertifikat ini menjadi bukti formal telah menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan menjadi syarat utama mendapatkan tunjangan.

  6. Mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG)
    NRG menangkal adanya sertifikat yang tidak terverifikasi secara resmi oleh negara.

  7. Nilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) Minimal Baik
    Kinerja guru dievaluasi secara berkala dan hanya yang memperoleh nilai baik atau lebih tinggi yang berhak menerima TPG.

  8. Status Kepegawaian Valid dan Legal
    Data kepegawaian harus tercatat resmi sesuai peraturan supaya pencairan dana berjalan lancar.

Sanksi disiplin berat akan mempengaruhi hak pencairan tunjangan sehingga integritas juga menjadi aspek penting dalam proses ini.

Pemerintah berharap awarding tunjangan profesi ini dapat menjadi pendorong utama peningkatan mutu pendidikan serta kesejahteraan guru di Indonesia. Pembaruan data secara berkala harus diperhatikan oleh setiap guru agar hak dan kewajiban profesional mereka terjamin. Dengan pemenuhan seluruh persyaratan tersebut, tunjangan akan disalurkan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan pemerintah.

Sumber: Detik.com (https://www.detik.com/jatim/berita/d-8314325/berapa-besaran-tunjangan-sertifikasi-guru-2026)

Exit mobile version