Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024, berlaku mulai tahun 2025. Kenaikan ini mencapai 8 persen dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta mendorong profesionalisme ASN di Indonesia.
Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, pengangkatan CPNS formasi 2024 dijadwalkan paling lambat 1 Juni 2025. Sementara pengangkatan untuk PPPK 2024 ditargetkan selesai paling lambat 1 Oktober 2025. Setelah resmi diangkat, ASN akan langsung menerima gaji dan tunjangan sesuai skema terbaru tahun 2025.
Rincian Gaji Pokok ASN 2025
Gaji pokok ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya. Berikut adalah gambaran gaji pokok berdasarkan golongan:
-
Golongan I (SD–SMP)
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
-
Golongan II (SMA–D1)
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
-
Golongan III (D3–S1)
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
- Golongan IV (S2–S3)
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Jenis Tunjangan ASN Tahun 2025
Selain gaji pokok, ASN juga memperoleh tunjangan yang menambah total pendapatan bulanan. Berikut lima jenis tunjangan utama yang diterima ASN:
-
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besaran tukin bervariasi sesuai instansi dan jabatan, dengan nilai yang bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah per bulan. -
Tunjangan Makan
- Golongan I & II: Rp35.000 per hari kerja
- Golongan III: Rp37.000 per hari kerja
- Golongan IV: Rp41.000 per hari kerja
-
Tunjangan Suami/Istri
Diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. Jika pasangan suami istri keduanya ASN, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu pihak. -
Tunjangan Anak
Besaran tunjangan ini adalah 2% dari gaji pokok per anak, dengan maksimal dua anak yang belum menikah, belum bekerja, dan berusia di bawah 21 tahun. - Tunjangan Jabatan atau Umum
- Tunjangan jabatan struktural: contoh eselon IA mendapat Rp5.500.000, eselon IVA menerima Rp540.000
- Tunjangan umum: Golongan I menerima Rp175.000, Golongan IV sebesar Rp190.000
Kenaikan Gaji Pensiunan ASN dan Tunjangan Tambahan
Gaji pensiunan ASN juga naik signifikan, sebesar 12% sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024. Kisaran gaji pokok pensiunan menurut golongan adalah:
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Pensiunan juga menerima tunjangan keluarga, yaitu 10% dari pensiun pokok untuk suami/istri dan 2% per anak (maksimal dua anak), serta tunjangan pangan bernilai setara 10 kg beras atau senilai Rp72.420 per bulan.
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2025
Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai 2 Juni 2025, meliputi komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja khusus ASN di tingkat pusat. Gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan selain pajak penghasilan dan berlaku untuk seluruh ASN, pensiunan, PPPK, TNI, Polri, dan hakim. Khusus ASN daerah, pencairan gaji disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.
Informasi dan kebijakan terbaru terkait kenaikan gaji dan tunjangan ASN tahun 2025 menunjukkan kuatnya komitmen pemerintah dalam meningkatkan daya saing serta kesejahteraan abdi negara. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kinerja ASN demi pelayanan publik yang lebih optimal dan profesional.
