TNI-Polri dan Pensiunan ASN Kebagian, Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2025

Pemerintah Indonesia akan segera mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan ASN. Pencairan ini dijadwalkan mulai Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru, sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian dan kontribusi mereka selama ini.

Pencairan Gaji ke-13 Mulai Juni 2025

PT Taspen (Persero) akan menyalurkan gaji ke-13 untuk penerima pensiun PNS dan tunjangan purnabakti mulai 2 Juni 2025. Henra, Corporate Secretary Taspen, menjelaskan bahwa pelaksanaan pencairan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta arahan Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Henra menyatakan, “Pembayaran ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap jasa para pensiunan sekaligus memastikan keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah purna tugas.”

Pada pensiunan, gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025. Komponennya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran gaji ini tidak akan dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali untuk pajak penghasilan.

Gaji ke-13 untuk ASN Aktif, TNI, dan Polri

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk TNI dan Polri, berhak menerima gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 ASN daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. “Bagi ASN di daerah diberikan sama dengan ASN pusat, sesuai kemampuan daerah. Sementara pensiunan menerima sebesar uang pensiun bulanan,” ujar Prabowo.

Komponen gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI, aparat Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sedangkan di daerah, besaran tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Rincian Komponen Gaji ke-13 ASN

Gaji ke-13 merujuk pada beberapa komponen berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PP Nomor 5 Tahun 2024, antara lain:

  1. Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
  2. Tunjangan keluarga sebesar 10% untuk pasangan sah dan 2% untuk masing-masing anak (maksimal dua anak).
  3. Tunjangan pangan berupa natura (10 kg beras per orang) atau uang sebesar Rp 7.242 per kg.
  4. Tunjangan jabatan atau umum.
  5. Tunjangan kinerja (tukin) dan tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Berikut contoh rentang gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja:

Pencairan gaji ke-13 ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN aktif dan pensiunan, termasuk TNI dan Polri, sebagai penghormatan atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas negara. Dengan demikian, seluruh aparatur negara dapat menerima tambahan penghasilan di tengah berbagai kebutuhan yang semakin meningkat.

Exit mobile version