Pemerintah kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap IV untuk periode Oktober–Desember 2025. Program yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini memberikan bantuan sosial bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang memenuhi kriteria tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Bagi penerima manfaat, penting untuk rutin memeriksa status bansos PKH agar tidak terlewat pencairan dana.
Kini, pengecekan status bansos PKH dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor desa atau dinas sosial yang mungkin merepotkan. Ada dua metode utama yang bisa digunakan untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH dan kapan waktu pencairan dana.
Apa Itu PKH dan Siapa Penerimanya?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin. Besaran bantuan bervariasi sesuai kategori penerima, antara lain:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap
- Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap
- Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap
- Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap
- Lansia (≥70 tahun): Rp600.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
Pencairan dilakukan empat kali dalam setahun melalui bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau melalui PT Pos Indonesia.
Cara Cek Bansos PKH Melalui HP
Ada dua cara mudah untuk mengecek status bansos PKH melalui ponsel:
-
Melalui Situs Resmi Kemensos
- Buka browser ponsel dan akses tautan https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah domisili mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode captcha yang muncul
- Klik “Cari Data”
Jika Anda terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, dan periode pencairan.
- Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store
- Buat akun baru dengan mengisi data seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, email, dan nomor HP
- Unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP
- Setelah akun terverifikasi, login dan pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan data wilayah domisili dan nama sesuai KTP
- Klik “Cari Data” untuk melihat status bantuan.
Selain untuk mengecek bantuan, aplikasi ini menyediakan fitur “Usul dan Sanggah” yang memungkinkan masyarakat memperbarui atau mengoreksi data penerima bansos.
Tanda Bahwa Dana PKH Sudah Cair
Anda dapat mengetahui bahwa dana PKH tahap IV sudah dicairkan jika:
- Status di situs atau aplikasi menunjukkan kolom PKH dengan keterangan “YA”
- Periode pencairan tertera Oktober–Desember 2025
- Ada pemberitahuan dari pendamping sosial atau petugas kantor pos
- Undangan pencairan sudah dibagikan oleh RT/RW setempat
Jika Nama Tidak Muncul, Apa yang Harus Dilakukan?
Apabila nama Anda tidak muncul dalam daftar penerima, jangan langsung panik. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor:
- Data belum diperbarui di sistem
- Perbedaan domisili antara KTP dengan data bansos
- Tidak termasuk dalam kategori prioritas penerima
- Kesalahan penginputan NIK atau data identitas lainnya
Langkah yang disarankan adalah menghubungi pendamping sosial terdekat atau melakukan pembaruan data diri di kelurahan atau desa. Data ini akan diinput ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang dijadikan acuan Kemensos mulai tahun 2025.
Tips Agar Bantuan Cepat Cair
Untuk mempercepat proses pencairan dana PKH, penerima dapat melakukan hal-hal berikut:
- Pastikan data KTP dan KK valid serta sesuai dengan data di DTSEN
- Rajin memperbarui data di sistem DTSEN
- Gunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) saat pencairan di bank penyalur
- Cek saldo melalui mesin ATM atau aplikasi mobile banking secara rutin
- Segera laporkan kepada pendamping sosial apabila terjadi kendala saat pencairan
Melalui kemudahan teknologi yang kini tersedia, masyarakat penerima PKH dapat mengakses informasi bantuan sosial dengan cepat dan praktis dari HP mereka kapan pun dan di mana pun. Pastikan untuk memanfaatkan fasilitas ini agar bantuan yang menjadi hak Anda dapat diterima tanpa kendala.
