BPJS Kesehatan menghadirkan program skrining kesehatan rutin yang dimulai sejak 1 September 2025. Program ini bertujuan melakukan deteksi dini terhadap risiko penyakit kronis pada seluruh peserta BPJS Kesehatan. Skrining ini wajib dilakukan sekali dalam satu tahun dan menjadi syarat untuk mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (faskes pertama) seperti klinik pratama, dokter praktik perorangan, dan mulai Oktober 2025 juga berlaku untuk puskesmas.
Apa Itu Skrining BPJS Kesehatan?
Skrining BPJS Kesehatan adalah program pemeriksaan yang fokus pada deteksi awal penyakit kronis agar penanganannya dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran. Program ini terbuka bagi seluruh peserta aktif BPJS Kesehatan tanpa kecuali. Pelaksanaan skrining ini bersifat preventif dan menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional.
Jenis Penyakit Kronis yang Disaring
Dalam skrining ini, BPJS Kesehatan menargetkan 14 penyakit kronis yang umum ditemukan dan berpotensi menyebabkan komplikasi serius jika terlambat terdeteksi. Berikut daftar penyakit yang dilingkupi dalam skrining tersebut:
- Diabetes melitus
- Hipertensi
- Stroke
- Penyakit jantung
- Kanker serviks
- Kanker payudara
- Tuberkulosis (TBC)
- Anemia
- Kanker paru-paru
- Kanker usus
- Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK)
- Thalassemia
- Hipotiroid kongenital
- Hepatitis
Persyaratan dan Aturan Skrining
Peserta BPJS Kesehatan wajib melakukan skrining kesehatan secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Melakukan skrining sekali dalam setahun.
- Skrining dilakukan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN atau portal resmi BPJS Kesehatan.
- Sejak 1 September 2025, skrining menjadi prasyarat bagi peserta yang akan memanfaatkan layanan di faskes pertama.
- Per 1 Oktober 2025, aturan yang sama juga berlaku bagi peserta yang ingin berobat di puskesmas.
Cara Melakukan Skrining
BPJS Kesehatan menyediakan dua cara utama untuk melakukan skrining, yakni melalui aplikasi Mobile JKN dan situs resmi BPJS Kesehatan.
-
Melalui aplikasi Mobile JKN:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di perangkat smartphone.
- Login dan pilih menu “Lainnya”, lalu pilih “Skrining Riwayat Kesehatan.”
- Pilih anggota keluarga jika ingin melakukan skrining untuk anggota lain.
- Isi formulir skrining dengan data kesehatan secara jujur dan lengkap.
- Hasil skrining akan muncul secara otomatis setelah pengisian selesai.
- Melalui situs resmi BPJS Kesehatan:
- Buka situs skrining BPJS Kesehatan melalui browser.
- Masukkan nomor kartu BPJS atau NIK, tanggal lahir, dan captcha.
- Pilih status peserta dan setujui persetujuan data.
- Lengkapi data kesehatan seperti berat badan, tinggi badan, dan jawaban atas pertanyaan kesehatan yang terdiri dari enam kategori.
- Setelah pengisian lengkap, klik simpan dan setuju, lalu tunggu hasil skrining.
Manfaat Skrining bagi Peserta
Program skrining ini memberikan banyak manfaat bagi peserta, antara lain:
- Memahami kondisi kesehatan secara menyeluruh.
- Deteksi dini penyakit kronis yang berpotensi memburuk jika terlambat diobati.
- Memudahkan pencegahan dan pengelolaan risiko penyakit secara efektif.
- Mempercepat akses ke layanan kesehatan jika ditemukan masalah kesehatan.
- Mendapatkan edukasi dan pemahaman mengenai gaya hidup sehat serta cara menjaga kesehatan.
Peserta dianjurkan untuk memanfaatkan fasilitas skrining ini secara maksimal guna mendukung program kesehatan yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pelaksanaan skrining secara rutin juga membantu BPJS Kesehatan dalam mengoptimalkan pelayanan dan menekan angka penyakit kronis yang menjadi beban sistem kesehatan nasional.
Dengan mengikuti tata cara skrining yang disediakan melalui platform resmi, peserta dapat lebih mudah, cepat, dan aman melakukan pemeriksaan kesehatan awal. Kebijakan ini juga menjadi langkah progresif dalam memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Untuk tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang lancar, peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk rutin melakukan skrining sesuai jadwal dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN atau laman resmi BPJS Kesehatan.
