BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Jawa Barat, resmi meningkatkan batas maksimal pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) peserta dari Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Inovasi ini memungkinkan peserta untuk mengajukan klaim dengan lebih cepat dan mudah, tanpa perlu antre atau mengunjungi kantor cabang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yanuar, menjelaskan bahwa peningkatan limit pencairan saldo JHT merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan yang mendukung kemudahan akses bagi seluruh peserta. “Kini, klaim JHT hingga Rp 15 juta dapat diproses langsung lewat ponsel dengan aplikasi JMO,” ujarnya pada Senin (26/5).
Keunggulan Penggunaan Aplikasi JMO
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan layanan digital menyeluruh, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pengaduan, hingga pengecekan saldo dan pengajuan klaim JHT. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di App Store maupun Play Store, sehingga peserta dapat menikmati berbagai layanan tanpa harus datang ke kantor.
Dengan pemanfaatan aplikasi ini, peserta yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan mengakses kantor BPJS dapat tetap mengurus klaim JHT dengan mudah dan efisien. “Kami terus melakukan sosialisasi JMO langsung ke perusahaan dan komunitas pekerja agar layanan digital ini dapat dimanfaatkan secara maksimal,” tambah Cep Nandi.
Manfaat dan Ketentuan Pencairan JHT
Saldo JHT yang dapat dicairkan merupakan hak peserta yang telah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja. Dengan adanya penambahan limit pencairan menjadi Rp 15 juta, peserta bisa segera mendapatkan sebagian dana JHT lebih awal tanpa harus menunggu saldo penuh.
Peningkatan limit ini juga menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memudahkan proses klaim sekaligus mendukung transformasi digital di sektor ketenagakerjaan Indonesia. Partisipasi aktif peserta dalam menggunakan aplikasi JMO diharapkan dapat mempercepat pelayanan dan memberikan rasa aman dalam mengelola program jaminan sosial.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang menegaskan bahwa layanan digital tidak hanya untuk pekerja di sektor formal, tetapi juga merangkul pekerja di sektor informal sehingga manfaat JHT bisa dirasakan secara luas.
Peserta yang ingin memanfaatkan fasilitas pencairan saldo hingga Rp 15 juta melalui JMO disarankan untuk mengunduh aplikasi dan melengkapi persyaratan pengajuan klaim secara digital agar prosesnya berjalan lancar dan cepat.
