PPG Tahap 2 Tahun 2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Lapor Diri Lengkap

Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2025 segera dimulai dengan tahap lapor diri dan verifikasi dokumen yang penting bagi peserta yang telah lolos seleksi administrasi. Langkah ini wajib dilakukan sebagai syarat mutlak sebelum mengikuti perkuliahan PPG yang dijadwalkan pada bulan Juli 2025. Bagi calon peserta, memahami jadwal, persyaratan, dan prosedur lapor diri sangat krusial agar tidak mengalami kendala dalam proses pendidikan profesi guru.

Jadwal Pelaksanaan PPG Tahap 2 Tahun 2025
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menetapkan jadwal resmi sebagai berikut:

  1. Pengumuman peserta yang ditetapkan: 10 Juli 2025
  2. Lapor diri secara online: 11–15 Juli 2025
  3. Verifikasi dokumen oleh panitia: 11–17 Juli 2025
  4. Perkuliahan PPG dimulai secara tentatif pada 22 Juli 2025

Jadwal ini dapat mengalami perubahan jika ada kebijakan baru dari Kemdikbudristek, sehingga peserta disarankan selalu memantau informasi resmi dari portal SIMPKB atau Ditjen GTK.

Syarat Wajib Lapor Diri PPG Tahap 2
Untuk dapat mengikuti tahap kuliah PPG Dalam Jabatan, peserta harus memenuhi syarat administratif yang meliputi:

  1. Telah dinyatakan lulus seleksi administrasi PPG Tahap 2 Tahun 2025
  2. Memiliki akun SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) yang aktif
  3. Memenuhi kriteria akademik dan administratif sesuai ketentuan
  4. Menyelesaikan proses lapor diri secara daring melalui portal SIMPKB

Dokumen Wajib yang Harus Diupload
Peserta harus menyiapkan beberapa dokumen dalam format digital untuk keperluan verifikasi, yaitu:

  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi ijazah terakhir S1 atau D4
  • Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti PPG
  • Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru tetap (khusus bagi guru di sekolah swasta)
  • Surat tugas mengajar dari kepala sekolah
  • Foto resmi berlatar merah atau biru, dalam format JPG/PNG
  • Formulir Pakta Integritas yang dapat diunduh dan diisi melalui SIMPKB

Semua dokumen harus diunggah dalam format PDF atau JPG dengan penamaan file yang jelas agar memudahkan verifikasi oleh panitia.

Cara Melakukan Lapor Diri PPG Tahap 2 via SIMPKB
Berikut langkah lengkap lapor diri yang harus diikuti oleh calon peserta:

  1. Buka situs https://simpkb.id dan login menggunakan email serta kata sandi yang terdaftar.
  2. Akses menu “Pendidikan Profesi Guru” dan pilih sub-menu “Lapor Diri”.
  3. Unggah dokumen persyaratan secara lengkap satu per satu sesuai kolom yang tersedia.
  4. Isikan data tambahan seperti nomor telepon, alamat tinggal, dan informasi kesiapan mengikuti PPG.
  5. Kirim laporan diri dan cetak bukti pengiriman sebagai arsip pribadi untuk keperluan administrasi di kemudian hari.

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Peserta
Peserta diingatkan untuk memastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah adalah sah dan valid. Mengajukan lapor diri lebih awal dianjurkan untuk menghindari gangguan teknis karena lonjakan pemakaian sistem saat mendekati batas waktu. Apabila mengalami kendala teknis, peserta dapat menghubungi administrator SIMPKB atau pengelola PPG di daerahnya untuk mendapat bantuan cepat.

Lapor diri merupakan tahap penting yang menentukan kelancaran proses mengikuti PPG Dalam Jabatan. Oleh sebab itu, peserta disarankan secara teliti mengikuti instruksi dan jadwal yang telah ditetapkan guna memastikan haknya untuk memperoleh sertifikat guru profesional tetap terjaga dan proses pendidikan berjalan lancar. Informasi resmi dan panduan lengkap bisa selalu diakses melalui SIMPKB dan situs resmi Kemdikbudristek guna memastikan update terbaru terkait Pelaksanaan PPG Tahap 2 Tahun 2025.

Berita Terkait

Back to top button