
Pemerintah resmi menetapkan perubahan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dan pensiunan untuk tahun 2025. Peraturan ini diatur dalam beberapa Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji pokok PNS aktif, PP Nomor 8 Tahun 2024 untuk gaji pensiunan, dan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pembayaran gaji ke-13. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara.
Rincian Gaji Pokok PNS Tahun 2025
Gaji pokok PNS tahun 2025 disesuaikan berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja. Berikut adalah kisaran gaji pokok per bulan dalam rupiah untuk beberapa golongan utama:
-
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
-
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
-
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
- Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Penyesuaian gaji ini bertujuan menjaga daya beli dan mengantisipasi inflasi.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Untuk pensiunan PNS, Pemerintah memberlakukan kenaikan gaji pensiun sebesar 12% sejak Januari 2024 yang menjadi acuan pembayaran tahun 2025. Gaji pensiunan juga dikategorikan berdasarkan golongan sebagai berikut:
- Golongan I pensiunan menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
- Golongan II berkisar antara Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800.
- Golongan III antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
- Golongan IV mencapai Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100.
Pembayaran pensiun rutin akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) mulai tanggal 1 Juni 2025.
Gaji ke-13 untuk Pensiunan
PP Nomor 11 Tahun 2025 mengatur pencairan gaji ke-13, khususnya bagi para pensiunan PNS. Gaji ke-13 ini akan mulai disalurkan oleh PT Taspen pada 2 Juni 2025. Besaran pembayaran gaji ke-13 setara dengan penghasilan bulan Mei 2025, meliputi:
- Pensiun pokok dengan penyesuaian kenaikan 12%.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tambahan penghasilan lain.
Penerima gaji ke-13 pensiunan tidak perlu mengajukan ulang atau melakukan verifikasi data. Tidak ada potongan kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan. Kebijakan ini juga berlaku untuk pensiunan janda atau duda.
Dengan penyesuaian gaji pokok dan tunjangan yang lebih jelas serta waktu pencairan yang terjadwal, pemerintah menunjukkan perhatian untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan pensiunan. Informasi terbaru dari PT Taspen menjadi penting bagi para pensiunan agar proses pencairan gaji berjalan lancar dan tepat waktu.





