Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada Oktober 2025. Kenaikan gaji ini juga berlaku untuk TNI/Polri dan pejabat negara dengan pembayaran yang dilakukan secara rapel untuk periode Oktober dan November 2025.
Persentase Kenaikan Gaji ASN Berdasarkan Golongan
Kenaikan gaji ASN tidak merata melainkan berbeda sesuai golongan. Pemerintah memberikan penyesuaian sebagai berikut: golongan I dan II mendapatkan kenaikan sekitar 8%, golongan III naik sebesar 10%, dan golongan IV memperoleh kenaikan tertinggi yakni sekitar 12%. Kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah untuk memberikan apresiasi yang proporsional sesuai dengan jenjang dan tanggung jawab masing-masing golongan.
Kondisi Gaji Pokok ASN dan PPPK Saat Ini
Sebelum penerapan kenaikan, gaji pokok ASN (PNS) bervariasi sesuai golongan dengan kisaran sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400
- Golongan II: Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.600
- Golongan III: Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700
- Golongan IV: Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200
Sementara itu, gaji pokok bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berada di rentang Rp 1.938.500 sampai Rp 7.329.000, tergantung pada golongan dan masa kerja. Ini menunjukkan adanya variasi besar, terutama pada level PPPK yang bisa mencapai nilai lebih tinggi dibanding beberapa golongan ASN.
Penerapan Sistem Merit dan Total Reward Berbasis Kinerja
Selain peningkatan nominal gaji, Perpres 79/2025 mengintegrasikan konsep total reward yang berbasis kinerja. Ini berarti selain kenaikan pokok, tunjangan dan penghargaan disesuaikan dengan kontribusi nyata ASN dalam menjalankan tugasnya. Sistem ini ditujukan agar penghargaan dan kesejahteraan dapat lebih adil dan memotivasi peningkatan kualitas pelayanan publik. Indikator kinerja menjadi faktor utama penentuan tunjangan serta aspek penilaian lain dalam manajemen kinerja ASN.
Dampak Kenaikan Gaji dan Sistem Kinerja
Dengan kenaikan gaji yang bervariasi hingga 12 persen dan penerapan sistem merit berbasis kinerja, pemerintah berharap dapat memperbaiki kesejahteraan ASN yang selama ini menjadi salah satu perhatian utama. Penyesuaian ini tidak semata soal nominal, tetapi juga mengarah pada peningkatan profesionalitas dan akuntabilitas ASN dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.
Kebijakan ini juga memberikan sinyal positif bagi stabilitas dan motivasi kerja ASN, yang menjadi pilar utama dalam birokrasi pemerintahan. Kenaikan yang diberikan rapel selama beberapa bulan di akhir tahun 2025 juga membantu ASN untuk memperbaiki kondisi finansial secara langsung.
Informasi Tambahan untuk ASN dan PPPK
Para ASN di berbagai daerah dapat menyiapkan administrasi dan perencanaan keuangan dengan mempertimbangkan kenaikan ini. Selain itu, para PPPK yang juga mengalami kenaikan gaji diharapkan memaksimalkan kontribusi kerja mereka sesuai kebijakan total reward sehingga mendukung karier dan pengembangan profesional.
Sebagai catatan, pemerintah juga konsisten menerapkan sistem manajemen ASN berbasis merit yang telah berjalan untuk memastikan berbagai tunjangan dan kenaikan didasarkan pada hasil kerja dan keahlian, bukan semata masa kerja atau status kepegawaian semata.
Penerapan Perpres 79 Tahun 2025 ini menandai langkah strategis pemerintah dalam memperbaiki sistem penggajian ASN, sekaligus mendorong reformasi birokrasi yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, diharapkan kinerja ASN dapat meningkat seiring dengan peningkatan kesejahteraannya.
