Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2025 telah siap dimulai. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengatur jadwal pencairan secara bertahap berdasarkan wilayah agar penyaluran dana tepat sasaran dan efektif. Program bansos ini sangat penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam menghadapi tekanan ekonomi sekaligus menyambut tahun ajaran baru.
Pembagian Wilayah Penyaluran Bansos PKH dan BPNT
Pemerintah membagi penyaluran bansos pada tahap 3 tahun 2025 ke dalam tiga wilayah besar:
- Wilayah 1 meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Jawa Barat. Aceh menjadi wilayah yang biasanya menerima tahap pencairan paling awal.
- Wilayah 2 terdiri dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Barat, Tengah, Timur, Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
- Wilayah 3 mencakup Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Selatan, Tenggara, Tengah, Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Pembagian wilayah ini memudahkan pengelolaan dan penyaluran bantuan secara efisien dan sesuai kebutuhan tiap daerah.
Jadwal Perkiraan Pencairan Tahap 3
Penyaluran dana PKH dilakukan secara bertahap dengan perkiraan jadwal berikut:
- Wilayah 1: Pada awal hingga pertengahan Juli 2025
- Wilayah 2: Pertengahan Juli hingga awal Agustus 2025
- Wilayah 3: Awal Agustus sampai pertengahan September 2025
Jadwal ini mengikuti pola distribusi bansos pada tahun-tahun sebelumnya, yang mengedepankan kesiapan infrastruktur dan koordinasi lapangan agar bantuan tepat waktu sampai ke keluarga penerima manfaat (KPM).
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT
Bagi KPM yang ingin memastikan status pencairan bansos tahap 3, pemerintah menyediakan layanan pengecekan online yang mudah diakses:
- Kunjungi laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan nomor KTP dan pilih wilayah domisili.
- Klik “Cari Data” untuk melihat status penerimaan bantuan PKH dan BPNT.
Selain itu, aplikasi mobile resmi Cek Bansos Kemensos juga dapat digunakan sebagai alternatif untuk memonitor informasi bantuan secara real time.
Syarat & Besaran Bantuan PKH Tahun 2025
Adapun syarat utama penerima PKH adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Berikut besaran bantuan per kategori anggota keluarga:
- Balita dan ibu hamil: Rp 750.000 per tahun
- Anak Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000 per tahun
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000 per tahun
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000 per tahun
- Penyandang disabilitas dan lansia: Rp 600.000 per tahun
Penerima PKH tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial produktif lainnya secara bersamaan untuk menjaga akurasi penyaluran bantuan. Bagi yang belum terdaftar, pendaftaran PKH dapat dilakukan secara online melalui dinas sosial setempat atau menggunakan aplikasi SIKS-Dataku.
Siapa yang Berhak Mendapatkan PKH?
PKH ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan yang telah melewati verifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Bantuan ini dapat diterima baik oleh KPM lama maupun keluarga baru yang memenuhi syarat. Program ini diharapkan dapat mendorong kesejahteraan dan membantu keluarga penerima melewati masa-masa sulit dengan dukungan bantuan keuangan yang berkelanjutan.
Pemahaman tentang jadwal penyaluran, wilayah prioritas, serta mekanisme pengecekan online sangat penting agar para penerima bansos dapat mengakses haknya tanpa hambatan. Melalui pola penyaluran yang terstruktur ini, pemerintah terus berupaya memastikan bantuan sosial menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan. Informasi dan pendaftaran PKH secara daring juga membuka peluang bagi keluarga yang belum mendapatkan bantuan untuk segera bergabung dalam program kesejahteraan tersebut.
