Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 yang dijadwalkan mulai dilakukan pada Juli 2025. Tahap kedua ini diperuntukkan bagi peserta didik yang belum menerima bantuan PIP pada tahap pertama. Penyaluran bantuan PIP bertujuan untuk memberikan dukungan pembiayaan pendidikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Pencairan bantuan PIP 2025 akan dilakukan secara bertahap mulai Mei hingga September 2025, menyasar siswa dari berbagai jenjang pendidikan, yakni Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK). Orang tua dan siswa yang ingin mengetahui status penerimaannya dapat memeriksa data secara online menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jadwal Pencairan PIP 2025
Bantuan PIP tahun 2025 dibagi dalam tiga tahap pencairan sebagai berikut:
-
Tahap 1 (Februari–April 2025)
Fokus pada siswa kelas akhir, yakni kelas 6, 9, dan 12, serta peserta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). -
Tahap 2 (Mei–September 2025)
Menyasar siswa yang belum menerima bantuan sebelumnya. Tahap ini memiliki jumlah penerima terbanyak. - Tahap 3 (Oktober–Desember 2025)
Dikhususkan untuk usulan tambahan serta penerima baru yang diajukan oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan di daerah.
Cara Cek Status Penerima PIP
Untuk memastikan apakah seorang siswa sudah terdaftar sebagai penerima PIP tahap 2, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Kunjungi situs resmi PIP di alamat pip.kemendikdasmen.go.id.
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan NISN dan NIK dengan benar.
- Isi kode verifikasi CAPTCHA yang tersedia.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Jika siswa tersebut terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) penerima bantuan, maka informasi berikut akan tampil di layar:
- Nama penerima
- Nominal bantuan yang diterima
- Tahap pencairan
- Status aktivasi rekening penerima
Namun, jika data belum tercantum, sistem akan menampilkan keterangan seperti “Belum masuk SK”, “Rekening belum aktif”, atau “Data belum lengkap”.
Besaran Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran dana PIP disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan kelas siswa. Berikut rincian nominal bantuan PIP 2025:
-
Jenjang SD/SDLB/Paket A
- Kelas 2–5: Rp450.000 per tahun
- Kelas 1 & 6: Rp225.000 per tahun
-
Jenjang SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas 8: Rp750.000 per tahun
- Kelas 7 & 9: Rp375.000 per tahun
- Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas 11: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas 10 & 12: Rp900.000 per tahun
Bank Penyalur PIP dan Penggunaan Dana
Pencairan dana PIP dilakukan melalui bank penyalur resmi, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk siswa SD dan SMP, serta Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri khusus bagi jenjang SMA dan SMK.
Dana bantuan ini bisa digunakan oleh penerima untuk menunjang kebutuhan pendidikan, seperti membeli alat tulis, seragam sekolah, dan biaya transportasi ke sekolah.
Penting Diperhatikan oleh Penerima PIP
Penerima bantuan PIP disarankan untuk selalu memeriksa status penerimaan secara berkala melalui situs resmi PIP. Pastikan data NISN dan NIK telah sesuai dengan data kependudukan agar proses pencairan tidak terhambat. Selain itu, penerima yang sudah terdaftar dalam SK juga diimbau agar segera mengaktifkan rekening yang digunakan untuk menerima dana bantuan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dana PIP tahap 2 dapat tersalurkan dengan tepat sasaran dan membantu meringankan beban biaya pendidikan siswa kurang mampu di Indonesia.
Sumber: https://blog.umsu.ac.id/aktual/pencairan-pip-tahap-2-dimulai-juli-2025-ini-cara-cek-penerima/
