Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan lagu berjudul "Rukun Sama Teman" sebagai lagu wajib yang harus dinyanyikan saat upacara bendera di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia mulai tahun 2026. Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.
Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap satuan pendidikan. Pertama, sekolah diwajibkan menggelar upacara bendera setiap hari Senin. Kedua, setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, seluruh peserta upacara wajib membacakan Ikrar Pelajar Indonesia. Ketiga, lagu wajib nasional harus dinyanyikan dan dilanjutkan dengan lagu "Rukun Sama Teman" sebagai lagu tambahan wajib.
Kreator Lagu "Rukun Sama Teman"
Lagu "Rukun Sama Teman" diciptakan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang membawahi Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah, Abdul Mu’ti. Lagu ini dibawakan oleh Quinn Salman dan Prince Poetiray, yang sebelumnya dikenal melalui karya bersama untuk film animasi lokal berjudul "Jumbo". Kehadiran lagu ini merupakan bagian dari upaya Kemendikdasmen untuk menguatkan pendidikan karakter dan nilai kebangsaan di lingkungan pendidikan dasar dan menengah.
Lirik dan Pesan Moral Lagu
Lirik lagu "Rukun Sama Teman" mengandung pesan moral yang kuat dan relevan untuk pengembangan sikap sosial positif di dunia pendidikan. Berikut poin-poin penting dari isi lagu tersebut:
- Menghormati keberagaman ciptaan Tuhan yang berbeda rupa dan kemampuan.
- Menolak permusuhan dan pertengkaran, serta mendorong persahabatan yang harmonis.
- Mengajak pelajar untuk bergandeng tangan dan hidup rukun bersama teman-teman.
Lagu ini mengajarkan pentingnya sikap saling hormat dan menghargai perbedaan antar teman. Dengan semangat tersebut, setiap anak didorong untuk menerima keunikan dirinya sekaligus menghargai keberagaman orang lain. Lagu ini menjadi media efektif untuk menanamkan nilai persatuan dan toleransi sejak dini.
Fungsi Lagu dalam Upacara Bendera
Keputusan untuk memasukkan lagu "Rukun Sama Teman" ke dalam rangkaian upacara bendera memiliki tujuan strategis dalam pembentukan karakter siswa. Penerapan lagu ini dirancang untuk memperkuat nasionalisme dan jiwa kebangsaan lewat penghayatan nilai kebersamaan, saling hormat, dan toleransi. Rutinitas menyanyikan lagu ini setiap hari Senin diharapkan membiasakan siswa hidup rukun dan menghindari konflik di lingkungan sekolah.
Selain aspek karakter, kegiatan ini juga mendukung pembentukan generasi yang tidak hanya unggul dalam akademis, tetapi juga memiliki kepekaan sosial yang tinggi. Sekolah diharapkan menjadi tempat yang aman dan mendukung tumbuh kembang kepribadian positif, menjadikan pendidikan sebagai wadah pembentukan manusia seutuhnya.
Pesan Kepada Guru dan Siswa
Para pelajar dan guru dianjurkan untuk tidak sekadar menghafal lagu ini, tetapi juga memahami makna di balik liriknya secara mendalam. Lagu "Rukun Sama Teman" tidak hanya pengiring upacara bendera, melainkan juga sarana pembelajaran karakter yang kokoh. Melalui lagu ini, siswa diharapkan mampu mengembangkan sikap toleransi dan harmonisasi yang menjadi pondasi hubungan sosial yang sehat di sekolah.
Guru memiliki peran penting untuk mengajak siswa menghayati lagu ini sebagai refleksi nilai dalam perilaku sehari-hari. Dalam konteks pembelajaran juga, lagu ini dapat digunakan sebagai media penguatan karakter yang membuat lingkungan sekolah menjadi lebih ramah dan inklusif.
Implementasi dan Harapan Ke Depan
Seiring dengan penerapan lagu wajib ini, Kemendikdasmen juga memfokuskan diri pada peningkatan kualitas pendidikan karakter secara menyeluruh. Lagu "Rukun Sama Teman" menjadi salah satu instrumen penting dalam rangka memperkuat kesadaran akan pentingnya kerukunan dalam keberagaman di kalangan generasi muda.
Penting juga bagi sekolah untuk menciptakan suasana upacara yang khidmat sehingga pesan dalam lagu tersebut dapat tersampaikan secara maksimal kepada seluruh peserta didik. Dengan ini, pendidikan karakter bukan hanya teori yang dipelajari, tetapi menjadi praktik nyata yang membentuk harmoni sosial di lingkungan sekolah.
Informasi Lanjutan untuk Pihak Sekolah
Berikut adalah tiga ketentuan utama dalam Surat Edaran Mendikdasmen No. 4 Tahun 2026 terkait pelaksanaan upacara bendera yang wajib diikuti oleh sekolah:
- Menyelenggarakan upacara bendera setiap hari Senin sebagai kegiatan rutin.
- Membacakan Ikrar Pelajar Indonesia setelah membaca teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
- Setelah lagu wajib nasional selesai, menyanyikan lagu "Rukun Sama Teman" sebagai bagian dari rangkaian upacara.
Dengan kepatuhan terhadap ketentuan ini, diharapkan suasana nasionalisme dan karakter positif dapat tumbuh dengan langgeng pada tiap jenjang pendidikan.
Penetapan lagu "Rukun Sama Teman" menjadi langkah konkret Kemendikdasmen dalam memperkuat nilai kebersamaan dan persatuan di kalangan generasi muda Indonesia. Lagu ini bukan hanya menjadi bagian formalitas upacara, tetapi simbol kuat untuk membangun pendidikan karakter yang inklusif dan menghargai perbedaan.





