
Isu kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi perhatian menjelang tahun 2026. Banyak ASN dan calon pelamar PPPK yang penasaran apakah gaji mereka akan mengalami kenaikan tahun depan. Namun sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait penyesuaian gaji ASN untuk tahun 2026.
Apakah Gaji PNS dan PPPK Akan Naik di 2026?
Hingga awal 2026, pemerintah masih melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan terkait kenaikan gaji ASN. Penentuan kebijakan ini bergantung pada kondisi fiskal nasional dan penerimaan negara yang harus berada dalam posisi stabil. Sampai ada pengumuman resmi, pembayaran gaji PNS dan PPPK tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Pertimbangan Pemerintah dalam Kenaikan Gaji ASN
Keputusan menaikkan gaji ASN tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru. Pemerintah melakukan analisis mendalam terhadap beberapa aspek, antara lain:
- Perkembangan pendapatan negara
- Stabilitas ekonomi nasional
- Keseimbangan antara belanja pegawai dan sektor lainnya
- Prioritas anggaran untuk kebutuhan lain dalam negeri
Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah memastikan bahwa pengeluaran tambahan untuk gaji ASN tidak membahayakan kondisi keuangan negara. Kebijakan kenaikan gaji ASN masih menunggu hasil evaluasi lengkap.
Besaran Gaji Pokok PNS Saat Ini
Gaji pokok PNS ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut rincian gaji pokok saat ini yang belum termasuk tunjangan:
-
Golongan I
I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400 -
Golongan II
II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
II/d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600 -
Golongan III
III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700 - Golongan IV
IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Daftar Gaji PPPK 2026 yang Berlaku
Besaran gaji PPPK juga berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja, sesuai Peraturan Presiden yang berlaku. Berikut rincian gaji PPPK per golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.715.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.956.000
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.208.000
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.470.100
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.743.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.028.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Dampak Ketidakpastian Kenaikan Gaji bagi PNS dan PPPK
Ketiadaan ketetapan kenaikan gaji di awal tahun ini membuat ASN perlu menyesuaikan perencanaan keuangan secara hati-hati. Namun, adanya kepastian bahwa gaji tetap dibayarkan sesuai aturan memberikan stabilitas dan keamanan pendapatan bagi PNS dan PPPK. Hal ini juga menjadi perhatian bagi para calon pelamar PPPK yang tengah bersiap mengikuti seleksi di 2026.
Pemerintah menyarankan ASN dan calon pelamar untuk selalu memantau pengumuman resmi terkait kebijakan gaji agar tidak terjadi kesalahpahaman. Evaluasi pemutakhiran gaji ASN kemungkinan akan diumumkan bila kondisi ekonomi dan keuangan negara memungkinkan.
Dengan kondisi saat ini, gaji PNS dan PPPK 2026 masih mengacu pada peraturan yang berlaku, tanpa perubahan. Seiring berjalannya waktu, publik diharapkan mendapat informasi terbaru dari pemerintah terkait kemungkinan revisi gaji ASN.
Sumber: Kompas.com (https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2026/01/14/090000688/gaji-pns-dan-pppk-2026–apakah-akan-ada-kenaikan-ini-daftar-yang)





