
Pengumuman hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 resmi diumumkan pada Senin, 30 Juni 2025. Pengumuman ini khusus untuk peserta tenaga non-ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang mengikuti seleksi PPPK tahap 2. Dari total peserta, sebanyak 17.154 orang dinyatakan lolos seleksi tersebut. Bagi para peserta yang ingin mengetahui hasilnya, penting untuk memahami kapan dan bagaimana cara mengecek pengumuman ini secara resmi.
Cara Cek Pengumuman Akhir PPPK Tahap 2 Kemenag
Ada dua metode utama yang dapat digunakan peserta untuk mengecek hasil akhir seleksi PPPK tahap 2, yaitu melalui portal SSCASN BKN dan situs resmi Kemenag.
-
Melalui Portal SSCASN BKN:
- Buka situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.
- Klik menu “Login”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu “Riwayat Pendaftaran”.
- Klik pada detail formasi yang dilamar di Kemenag.
- Hasil pengumuman akan muncul jika sudah tersedia.
- Melalui Situs Resmi Kemenag:
- Kunjungi laman resmi https://kemenag.go.id.
- Pengumuman resmi tersedia untuk diunduh dalam format PDF.
- Peserta bisa mengunduh dokumen “Pengumuman Hasil Akhir PPPK Tahap II” dan lampiran terkait teknis dan kesehatan.
Kedua cara ini wajib digunakan untuk memastikan informasi kelulusan yang valid dan resmi dari instansi terkait.
Jadwal Pemberkasan dan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi diwajibkan mengikuti tahapan pemberkasan dan pengisian DRH secara daring. Jadwalnya berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2025. Proses ini dilakukan melalui akun peserta masing-masing di situs SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.
Penting untuk diperhatikan, peserta yang tidak mengunggah DRH dan dokumen pemberkasan sampai batas waktu akan dianggap gugur atau mengundurkan diri secara otomatis. Oleh sebab itu, pemenuhan kelengkapan administrasi menjadi kunci penting dalam kelanjutan proses pengangkatan sebagai PPPK.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pemberkasan
Agar proses pemberkasan berjalan lancar, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting yang wajib diunggah, antara lain:
- Pasfoto formal terbaru dengan latar belakang warna merah.
- Ijazah asli atau surat penyetaraan, khusus bagi lulusan dari luar negeri.
- Transkrip nilai akademik.
- Cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCASN yang sudah ditulis tangan di bagian identitas, ditandatangani, dan dibubuhi materai Rp10.000.
- Surat Pernyataan lima poin sesuai format Lampiran III dari Kemenag.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter instansi pemerintah.
- Surat keterangan bebas narkoba yang diterbitkan pada Juli 2025.
Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat mutlak untuk kelanjutan pengusulan Nomor Induk PPPK.
Langkah-Langkah Pengisian DRH PPPK
Proses pengisian DRH dilakukan secara daring dengan tahapan berikut:
- Lengkapi data diri dan biodata sesuai dengan identitas KTP dan ijazah.
- Isikan riwayat pendidikan dan kursus mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga yang terakhir serta kursus yang pernah diikuti.
- Tambahkan data riwayat pekerjaan, penghargaan, dan prestasi yang telah diraih.
- Lengkapi informasi keluarga seperti data pasangan, anak, saudara kandung, dan mertua.
- Riwayat organisasi bisa diisi jika pernah aktif dalam organisasi tertentu.
- Cetak dan tanda tangani DRH hasil isi daring lalu unggah kembali ke sistem. Pastikan dokumen dipindai dari dokumen asli, bukan hasil foto melalui ponsel, untuk menjaga keaslian dan kualitas dokumen.
Tahapan Selanjutnya dan Tata Cara Jika Mengundurkan Diri
Setelah tahap pemberkasan dan pengisian DRH selesai, instansi akan mengusulkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini berlangsung mulai tanggal 1 Agustus sampai 10 September 2025.
Bagi peserta yang memilih mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, wajib mengunggah surat pengunduran diri resmi yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi materai Rp10.000. Surat ini harus sesuai format Lampiran IV dari Kemenag untuk dapat diproses secara sah.
Seluruh peserta juga diimbau untuk selalu memantau informasi resmi hanya dari portal SSCASN dan situs instansi terkait. Hindari mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya agar tidak terjadi kesalahpahaman. Jangan tunda pengunggahan dokumen karena keterlambatan dapat berakibat fatal, yaitu gagalnya proses pengangkatan sebagai PPPK.
Peserta yang belum lolos seleksi di tahap ini juga dianjurkan untuk tetap semangat dan terus mengikuti perkembangan serta peluang seleksi PPPK atau ASN periode berikutnya. Informasi resmi dan jadwal terbaru biasanya akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah setiap periode seleksi berlangsung.





