Jadwal & Lokasi SIM Keliling Depok 29 Jan 2026: Jam Operasi, Syarat & Biaya Lengkap

Layanan SIM Keliling di Depok hadir sebagai solusi cepat dan praktis untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus antre lama di Satpas Induk. Pada tanggal 29 Januari 2026, layanan ini akan tersedia di beberapa lokasi strategis sehingga memudahkan warga melakukan perpanjangan SIM sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Pada hari tersebut, Polres Metro Depok mengoperasikan layanan SIM Keliling di dua tempat utama. Pertama, di Sektor Melati GDC yang beralamat di Jalan Boulevard Grand Depok City. Kedua, di Pos Lantas Bambu Kuning yang berlokasi di Jalan Kampung Sawah, Bojonggede. Setiap lokasi mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, dengan batas akhir pendaftaran pukul 11.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C, yakni untuk kendaraan roda empat dan roda dua. Penting diingat bahwa masa berlaku SIM harus masih aktif dan belum melewati batas waktu perpanjangan. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka proses pembuatan harus dilakukan di Satpas Induk. Dengan kuota pelayanan yang dibatasi maksimum 200 orang per hari, kedatangan lebih awal sangat dianjurkan agar terlayani dengan cepat.

Berikut adalah daftar dokumen yang wajib dibawa ketika mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
2. SIM lama yang akan diperpanjang, baik asli maupun fotokopi.
3. Surat Keterangan Sehat yang masih berlaku.
4. Surat Keterangan Psikologi sebagai syarat tambahan.

Surat keterangan sehat dan psikologi ini bisa didapatkan di lokasi SIM Keliling atau bisa juga menggunakan aplikasi resmi Direktorat Lalu Lintas untuk pemeriksaan online. Hal ini bertujuan mempercepat proses dan memudahkan pemohon.

Dari sisi biaya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) berlaku sebagai berikut. Perpanjangan SIM A dikenai tarif Rp 80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenai Rp 75.000. Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 60.000 dan tes kesehatan sekitar Rp 35.000. Semua prosedur pemeriksaan dan pembayaran harus diselesaikan agar hasil SIM yang baru dapat langsung dicetak saat itu juga.

Penggunaan layanan SIM Keliling terbukti memberikan beberapa keunggulan penting. Antaranya adalah kemudahan akses bagi masyarakat yang tidak punya banyak waktu luang. Dengan lokasi yang tersebar di daerah strategis, warga Depok tidak perlu jauh-jauh ke kantor Satpas Induk. Hal ini juga berkontribusi mengurangi kepadatan antrean dan beban kerja pada kantor utama tersebut.

Menurut Polres Metro Depok, layanan SIM Keliling dirancang guna meningkatkan kepatuhan pengemudi dalam memperpanjang SIM tepat waktu. Tingginya partisipasi masyarakat dalam layanan ini menunjukkan antusiasme yang positif karena kemudahan dan kecepatan prosesnya. Namun, pemohon tetap diharuskan memenuhi seluruh persyaratan agar tidak terjadi kendala saat pendaftaran.

Untuk memperoleh manfaat maksimal dari layanan SIM Keliling, beberapa tips penting perlu diperhatikan:

1. Datang lebih awal sebelum layanan resmi dibuka.
2. Pastikan membawa seluruh dokumen yang telah diwajibkan tanpa ada yang tertinggal.
3. Siapkan biaya sesuai ketentuan tanpa kekurangan agar proses lancar.
4. Selalu patuhi protokol kesehatan, termasuk mengenakan masker di area pelayanan.
5. Jika memungkinkan, manfaatkan fasilitas pendaftaran online untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi agar lebih efisien.

Layanan SIM Keliling di Depok pada tanggal 29 Januari 2026 merupakan opsi praktis dan efisien untuk memperpanjang masa aktif SIM. Warga disarankan memanfaatkan fasilitas ini dengan memperhatikan jadwal dan lokasi yang telah diumumkan. Ketersediaan kuota terbatas membuat persiapan dan kedatangan tepat waktu menjadi faktor penting agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.

Exit mobile version