Layanan Samsat Keliling kembali hadir untuk memudahkan warga Jadetabek dalam melakukan perpanjangan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Pada Kamis, 29 Januari, layanan ini beroperasi di berbagai lokasi strategis dengan jam kerja yang telah ditentukan.
Samsat Keliling ini tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan, cek fisik kendaraan, ataupun pergantian plat nomor. Prosedur tersebut tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk masing-masing wilayah. Dengan hadirnya Samsat Keliling, wajib pajak dapat menghemat waktu dan tenaga tanpa harus ke kantor utama Samsat.
Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di Jakarta
Warga Jakarta dapat mengakses layanan Samsat Keliling di lima kota administrasi dengan jam operasional yang relatif seragam, yakni pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut lokasi lengkapnya:
- Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng
- Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (pukul 09.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati
Jam operasional ini memungkinkan masyarakat untuk memilih waktu yang sesuai. Namun demikian, disarankan memantau akun resmi TMC Polda Metro Jaya untuk mendapatkan update jadwal dan lokasi terbaru agar tidak terjadi perubahan mendadak.
Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Penunjang Jadetabek
Selain wilayah Jakarta, Samsat Keliling juga melayani warga di beberapa wilayah penunjang Jadetabek, yang tersebar di Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lokasi dan jam operasionalnya adalah sebagai berikut:
- Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–14.00 WIB)
- Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong (08.00–15.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
- Ciledug: Giant Poris Gaga & Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–12.00 WIB)
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading (08.00–14.00 WIB)
- Bekasi Kota: Mono Caffe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan (08.00–12.00 WIB)
- Bekasi Kabupaten: Pasar Central Lippo Cikarang (09.00–14.00 WIB)
- Depok: Halaman Parkir Samsat Depok dan Kantor Kecamatan Tugu (08.00–14.00 WIB)
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–12.00 WIB)
Penentuan lokasi ini mengikuti prinsip strategis, dekat dengan pusat aktivitas warga dan pusat pemukiman agar bisa menjangkau lebih banyak wajib pajak.
Persyaratan Lengkap untuk Perpanjangan STNK Tahunan
Agar layanan Samsat Keliling dapat berjalan lancar, wajib pajak harus menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
Setelah tiba di lokasi, wajib pajak perlu mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas kepada petugas. Petugas akan melakukan verifikasi data dan perhitungan jumlah pajak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayar. Setelah pembayaran selesai, STNK yang sudah diperpanjang dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terbaru dapat langsung diambil.
Pentingnya Memantau Jadwal dan Mematuhi Prosedur
Pelayanan di Samsat Keliling biasanya berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan operasional. Oleh karena itu, wajib pajak sangat dianjurkan untuk selalu memeriksa jadwal terkini dan lokasi melalui kanal resmi TMC Polda Metro Jaya agar tidak keliru memilih waktu dan tempat.
Selain itu, Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Proses lain seperti perpanjangan lima tahunan yang melibatkan cek fisik, balik nama kendaraan, blokir STNK, dan pencabutan berkas harus dilakukan di kantor Samsat induk dengan prosedur yang berbeda.
Disarankan datang sebelum pukul 08.00 WIB guna menghindari antrean panjang dan mempercepat proses. Dengan memanfaatkan layanan ini secara optimal dan membawa dokumen lengkap, wajib pajak dapat memperoleh pelayanan yang cepat, praktis, dan tanpa hambatan.
Kehadiran layanan Samsat Keliling pada 29 Januari memberikan solusi efisien bagi masyarakat Jadetabek yang ingin memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa harus mengorbankan banyak waktu. Pastikan untuk selalu mengacu pada sumber resmi agar mendapatkan informasi yang valid dan terbaru.





