
Debt collector atau penagih utang dari layanan pinjaman online (pinjol) tidak memiliki hak untuk menyita barang milik debitur. Meski keberadaan pinjol memudahkan akses pembiayaan, praktik penagihan sering memicu keluhan masyarakat akibat intimidasi dan ancaman yang berlebihan. Penting diketahui bahwa menurut regulasi, debt collector hanya dapat melakukan penagihan dengan cara yang sopan dan profesional, tanpa menggunakan ancaman penyitaan barang.
Peran dan Kewenangan Debt Collector
Debt collector adalah pihak yang bertugas menagih utang dari debitur, biasanya mulai aktif setelah pembayaran menunggak lebih dari 90 hari. Mereka bisa berasal dari perusahaan pinjol itu sendiri atau pihak ketiga yang dikontrak untuk membantu penagihan. Namun, kewenangan mereka diatur secara ketat oleh aturan yang berlaku.
Berikut ini beberapa batasan utama bagi debt collector yang wajib dipatuhi:
- Menagih secara sopan dan profesional melalui komunikasi seperti telepon, pesan singkat, atau kunjungan langsung tanpa mengintimidasi.
- Tidak boleh menyita barang milik debitur. Ancaman atau tindakan penyitaan dianggap pelanggaran hukum.
- Dilarang menghubungi pihak ketiga seperti keluarga, kerabat, atau teman debitur untuk menekan pembayaran.
Jika debt collector melakukan tindakan yang melanggar batas kewenangan, debitur berhak melakukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau aparat kepolisian.
Langkah yang Bisa Dilakukan Debitur
Masyarakat yang mendapatkan perlakuan tidak etis dari debt collector sebaiknya mencatat dan menyimpan bukti komunikasi, seperti rekaman telepon atau pesan yang berisi ancaman. Selanjutnya, debitur dapat mengadukan kejadian tersebut ke OJK melalui layanan pengaduan yang telah disediakan. Bila kasus berisi unsur intimidasi berat atau pemerasan, melaporkan langsung ke polisi adalah langkah yang tepat.
Praktisi hukum finansial menegaskan pentingnya kesadaran debitur untuk menolak tekanan yang tidak sesuai aturan. Debitur tidak perlu takut melapor agar ekosistem pinjol dapat berjalan sehat dan beretika. “Debitur harus berani menolak tekanan yang tidak sesuai aturan. Jangan ragu melapor jika mengalami pelanggaran,” ujarnya.
Memahami Hak sebagai Debitur
Mengetahui hak dan kewajiban saat meminjam melalui pinjol menjadi kunci perlindungan diri dari praktik penagihan yang melampaui batas. Debt collector memang berperan dalam proses penagihan, tetapi harus beroperasi dalam koridor hukum yang berlaku. Jika hak debitur dilanggar, mekanisme pelaporan ke OJK atau kepolisian harus dimanfaatkan.
Dengan langkah tersebut, debitur tidak hanya melindungi diri tapi juga turut membangun lingkungan pinjaman online yang lebih transparan dan bertanggung jawab. Informasi ini penting bagi masyarakat agar tetap waspada dan memegang kendali dalam menghadapi proses penagihan pinjol.





