Pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pensiunan PNS pada tahun 2025. Gaji ke-13 ini dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan pegawai menjelang tahun ajaran baru dan memberikan tambahan dukungan finansial sesuai dengan golongan dan masa kerja masing-masing.
Penerima Gaji ke-13 Tahun 2025
Gaji ke-13 diberikan tidak hanya kepada PNS aktif dari golongan I hingga IV, tetapi juga meliputi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, pejabat negara, pegawai non-ASN di instansi pemerintah, pimpinan serta anggota lembaga nonstruktural, dan pensiunan beserta ahli warisnya.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Pencairan gaji ke-13 dimulai pada bulan Juni 2025. Untuk pensiunan, dana gaji ke-13 akan mulai disalurkan sejak tanggal 2 Juni 2025 melalui PT Taspen. Agar pencairan berjalan lancar, pensiunan wajib melakukan registrasi dan verifikasi biometrik melalui aplikasi Andal by Taspen jika data mereka belum otomatis tercatat.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan yang mencapai sekitar Rp72.420 per orang, serta tambahan penghasilan berupa tunjangan kinerja. Bagi ASN pusat, tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen, sedangkan ASN daerah menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Besaran Gaji Pokok Berdasarkan Golongan
Besaran gaji ke-13 untuk PNS aktif berbeda-beda menurut golongan, sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200
Untuk pensiunan PNS, besaran gaji ke-13 yang diterima juga disesuaikan menurut golongan:
- Golongan I: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100
Gaji ke-13 untuk Pejabat Negara dan Pegawai Non-ASN
Pejabat negara serta pegawai non-ASN juga mendapat gaji ke-13 yang berbeda mengikuti posisi dan masa kerja. Contohnya, ketua lembaga nonstruktural akan menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua sekitar Rp29,6 juta, dan sekretaris atau anggota sekitar Rp28,1 juta. Pegawai non-ASN dengan latar belakang pendidikan dan masa kerja tertentu dapat memperoleh gaji ke-13 antara Rp4,2 juta hingga sampai Rp9 juta.
Syarat Penerimaan Gaji ke-13
Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi dan menerima gaji dari instansi lain tidak berhak menerima gaji ke-13. Syarat lain bagi pensiunan adalah melakukan registrasi dan verifikasi data biometrik jika belum.
Dengan keluarnya kebijakan ini, pemerintah berharap gaji ke-13 dapat semakin meningkatkan kesejahteraan ASN serta pensiunan dan membantu memenuhi kebutuhan finansial mereka. Pastikan data kepegawaian dan nomor rekening selalu diperbarui agar proses pencairan dapat berjalan tanpa hambatan.
