Ganjil Genap Jakarta Libur Sementara Hingga Besok, Siap-Siap Atur Pelat Nomor Kembali 25 Maret

Kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada hari libur ini hingga besok. Hal ini mengikuti jadwal libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri yang telah ditetapkan pemerintah.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya menjelaskan bahwa pemberlakuan ganjil genap dihentikan sementara mulai tanggal 18 sampai 24 Maret. Dengan demikian, kendaraan bebas melintas tanpa harus menyesuaikan pelat nomor ganjil atau genap selama masa libur ini.

Dasar Hukum dan Ketentuan Libur Ganjil Genap

Penghapusan aturan ganjil genap ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 ayat (3) Pasal 3 menjelaskan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Meski aturan ganjil genap ditiadakan, pengendara wajib tetap mematuhi peraturan lalu lintas lain seperti marka jalan, rambu, dan ketentuan parkir yang berlaku di Ibu Kota. Ini untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama berkendara.

Mulai Kapan Ganjil Genap Diberlakukan Kembali?

Kebijakan ganjil genap akan kembali diberlakukan pada tanggal 25 hingga 27 Maret. Pemilik kendaraan pribadi harus memperhatikan pelat nomor kendaraannya sesuai dengan tanggal saat memasuki pekan kerja setelah libur berakhir.

Umumnya, ganjil genap berlaku pada hari kerja dengan dua sesi jam operasional. Sesi pertama adalah pagi hingga siang awal, dan sesi kedua adalah sore hingga malam. Pengendara disarankan selalu mengikuti informasi resmi dari Dishub DKI Jakarta atau TMC Polda Metro Jaya agar tidak terkena pelanggaran saat ada penyesuaian aturan.

Daftar Jalan yang Masuk Kawasan Ganjil Genap

Berikut 25 ruas jalan yang termasuk dalam wilayah penerapan ganjil genap saat kebijakan diberlakukan kembali:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, serta sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Pengendara yang melintas di ruas tersebut wajib menaati aturan ganjil genap saat diberlakukan. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi tilang sesuai regulasi yang berlaku.

Perhatian untuk Pengendara Selama Masa Libur dan Setelahnya

Meskipun ganjil genap tidak berlaku selama libur, volume kendaraan tetap dapat berubah. Ruas jalan di pusat bisnis biasanya jadi lebih lengang, tetapi akses ke kawasan wisata, terminal, stasiun, dan pintu tol kerap mengalami lonjakan kepadatan.

Pengendara disarankan memantau informasi terkini baik dari Dishub DKI Jakarta, TMC Polda Metro Jaya, maupun aplikasi navigasi guna memilih rute yang paling efisien. Perubahan pola lalu lintas saat hari libur akan berpengaruh pada waktu tempuh perjalanan.

Kendaraan dari luar Jakarta juga dapat memanfaatkan kelonggaran sementara ini ketika memasuki kawasan pusat kota. Namun, kelonggaran tersebut tidak membebaskan kewajiban mematuhi batas kecepatan, larangan melawan arus, dan peraturan lain yang berlaku di jalanan.

Pemantauan kedisiplinan berkendara tetap dibutuhkan agar situasi lalu lintas aman dan teratur selama masa libur.

Penting bagi masyarakat untuk mencatat bahwa kebijakan ganjil genap hanya ditiadakan bersifat sementara mengikuti kalender resmi libur nasional dan cuti bersama. Pengendara perlu menyiapkan diri kembali patuh pada aturan ganjil genap mulai tanggal 25 Maret dan seterusnya.

Mengantisipasi penerapan aturan itu, pastikan pelat kendaraan sudah sesuai saat Anda melintasi 25 ruas jalan utama di Jakarta yang terkena kebijakan ganjil genap. Informasi ini sangat krusial bagi para pekerja, komuter, dan pengendara rutin yang sering melintasi kawasan tersebut.

Memahami dan mengikuti perubahan aturan lalu lintas di Jakarta dapat membantu menjaga kelancaran perjalanan serta menghindari pelanggaran yang berpotensi menimbulkan denda atau tilang.

Jadi, meskipun aturan ganjil genap ditiadakan selama libur ini, beradaptasi dengan kondisi lalu lintas selama dan setelah masa libur adalah langkah bijak untuk perjalanan yang lebih nyaman dan aman.

Berita Terkait

Back to top button