Ganjil Genap Jakarta Jumat 27 Februari 2026, Waktu Larangan dan 26 Jalur Strategis yang Harus Kamu Hindari!

Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan pada hari Jumat, 27 Februari 2026. Aturan ini membatasi kendaraan yang melintas berdasarkan nomor pelatnya guna mengurangi kemacetan dan memastikan arus lalu lintas lebih lancar selama jam sibuk.

Pada hari tersebut, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas sesuai jadwal operasi. Sedangkan kendaraan berpelat genap wajib menunggu hingga jam pelarangan berakhir untuk melewati ruas jalan yang terlibat.

Jadwal Operasi Ganjil Genap

Aturan ganjil genap berlaku dua kali dalam sehari. Pada pagi hari, pembatasan dimulai dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Pada sore sampai malam, pembatasan berlaku dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, baik kendaraan ganjil maupun genap dapat melintas tanpa hambatan.

Dengan pengaturan ini, pengendara dapat menyesuaikan waktu keberangkatan dan memilih rute alternatif agar tidak terkena pembatasan. Strategi ini diharapkan mengurangi kepadatan lalu lintas di pusat kota.

26 Ruas Jalan Strategis yang Dibatasi

Sebanyak 26 ruas jalan utama di Jakarta masuk dalam cakupan aturan ini. Jalan-jalan tersebut termasuk jalur vital bagi aktivitas ekonomi dan transportasi di ibu kota. Berikut daftar lengkap ruas jalan yang dikenai pembatasan:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya (Barat)
  23. Jalan Salemba Raya (Timur)
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Pengendara yang melintasi kawasan ini pada jam operasional harus memperhatikan nomor pelat kendaraannya agar tidak melanggar aturan.

28 Titik Akses Gerbang Tol yang Terbatas

Selain ruas jalan utama, pembatasan ganjil genap juga diterapkan di 28 titik akses gerbang tol di Jakarta. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan volume kendaraan yang memasuki wilayah strategis. Berikut beberapa titik akses gerbang tol yang terkena pembatasan:

  1. Jalan Anggrek Neli Murni – untuk akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
  2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – Jalan Brigjen Katamso
  3. Jalan Brigjen Katamso – Gerbang Tol Slipi
  4. Off ramp Tol Tomang / Grogol – Jalan Kemanggisan Utama
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara – Jalan KS Tubun – Gerbang Tol Slipi 1
  6. Jalan Pejompongan Raya – Gerbang Tol Pejompongan
  7. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  8. Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran – akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  9. Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng – Simpang Kuningan
  10. Jalan Taman Patra – Gerbang Tol Kuningan 2

(Daftar lengkap mencakup total 28 titik gerbang tol).

Pengendara disarankan untuk memeriksa rute sebelum memasuki gerbang tol agar tidak terkena pelanggaran.

Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan

Tidak semua kendaraan wajib mengikuti aturan ganjil genap. Pemerintah mengatur pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan yang berperan penting dalam pelayanan publik atau yang mendorong lingkungan ramah. Berikut kategori kendaraan yang bebas melintas tanpa batasan:

  • Kendaraan listrik berbasis baterai yang mendapat izin melintas setiap hari
  • Transportasi umum seperti taksi dan angkutan umum lainnya
  • Kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil jenazah
  • Kendaraan dinas TNI, Polri, dan pejabat tinggi negara
  • Kendaraan tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas kedaruratan

Kebijakan pengecualian ini diharapkan menjaga kelancaran layanan publik dan mengedepankan mobilitas hijau.

Sanksi Pelanggaran dan Dukungan Mobilitas

Pengawasan pelaksanaan aturan ganjil genap memakai teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis dan mobile yang dapat mengidentifikasi pelanggar secara efektif. Denda maksimal Rp500.000 diberlakukan sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 untuk pengguna jalan yang melanggar.

Untuk mendukung mobilitas warga, pemerintah mengintegrasikan layanan transportasi umum seperti MRT, LRT, dan TransJakarta yang sudah menjangkau kawasan pembatasan. Selain itu, polisi menerapkan sistem contraflow pada jam sibuk pagi di jalur Tol Dalam Kota guna meredam kepadatan.

Pemahaman jadwal dan ruas jalan ganjil genap yang terbaru memungkinkan pengendara mengatur perjalanan dengan baik, sehingga dapat menghindari denda dan menikmati perjalanan yang lebih nyaman. Informasi ini sangat berguna untuk mempersiapkan aktivitas mobilitas di hari Jumat mendatang di Jakarta.

Berita Terkait

Back to top button