
Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) aktif dan pensiunan akan segera cair pada Juni 2025. Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pencairan ini dimaksudkan sebagai dukungan biaya pendidikan di awal tahun pelajaran baru. Informasi tersebut disampaikan pada konferensi pers di Istana Negara, 11 Maret 2025.
Penerima Gaji ke-13 2025
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada ASN aktif saja, tetapi juga kepada beberapa kelompok aparatur negara lain sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Penerima gaji ini meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Hakim
- Pensiunan PNS di seluruh Indonesia
Jumlah penerima manfaat tahun ini mencapai sekitar 9,4 juta orang, termasuk yang menerima tunjangan hari raya (THR).
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Meski tanggal pasti belum diumumkan, pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 mulai awal Juni 2025. Penyesuaian waktu dilakukan agar dana tersebut dapat digunakan optimal untuk kebutuhan pendidikan di tahun ajaran baru.
Untuk pensiunan, pencairan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dengan ketentuan wajib melakukan autentikasi data terlebih dahulu menggunakan aplikasi Andal by Taspen. Tanpa proses ini, pencairan gaji ke-13 tidak akan diproses.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 diberikan tanpa potongan dan mencakup:
- Gaji pokok atau pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan (senilai Rp72.420 per anggota keluarga)
- Tambahan penghasilan sesuai ketentuan
Bagi ASN aktif, khususnya pusat, tunjangan kinerja (tukin) dibayarkan 100%. Sementara ASN daerah penyesuaian tergantung kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Rinciannya Gaji Pokok Pensiunan
Berikut kisaran gaji pokok pokok yang menjadi dasar hitungan gaji ke-13 bagi pensiunan (per golongan):
- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
- Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Prosedur Wajib Autentikasi Pensiunan
Pensiunan harus menggunakan aplikasi Andal by Taspen versi minimal 3.5.0 untuk :
- Registrasi menggunakan NIK, nomor Taspen (NOTAS), dan nomor KPE (jika ada)
- Verifikasi biometrik dengan swafoto dan KTP, serta scan sidik jari jika perangkat mendukung
- Mengecek status gaji ke-13 melalui menu “Pencairan Gaji” → “Gaji ke-13”
- Memperbarui data seperti nomor rekening atau nomor handphone jika ada perubahan
Dengan langkah-langkah ini, pencairan gaji ke-13 dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat mendukung keuangan ASN dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, terutama di sektor pendidikan. Segera lakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen agar gaji ke-13 Anda cair tanpa kendala.





