
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025, khusus untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta. Program ini bertujuan membantu menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah sekaligus menggerakkan perekonomian nasional. BSU diberikan sekaligus untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dengan nominal bantuan yang disesuaikan.
Apa Itu Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025?
BSU adalah bantuan tunai yang disalurkan pemerintah kepada pekerja aktif yang berpenghasilan rendah. Untuk periode Juni–Juli 2025, penyaluran dilakukan melalui rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Bagi penerima yang belum memiliki rekening, penyaluran juga dapat dilakukan melalui Kantor Pos. Selain itu, ada juga opsi lewat aplikasi POSPAY dan bank syariah khusus di wilayah Aceh.
Syarat Penerima BSU Juni 2025
Agar bisa menerima BSU, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Mei 2025
- Bergaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten Kota (UMP/UMK) di wilayah masing-masing
- Bekerja di sektor formal, seperti buruh, guru honorer, atau karyawan swasta
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPUM, atau Kartu Prakerja
- Berada di wilayah dengan UMK di bawah Rp3,5 juta, misalnya Sukabumi, Indramayu, Cirebon, Majalengka, Garut, Pangandaran, dan Banjar.
Sebagai gambaran, berikut adalah contoh UMK di beberapa daerah dengan nilai di bawah Rp3,5 juta:
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.018.634
- Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237
- Kota Cirebon: Rp2.681.382
- Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632
- Kabupaten Garut: Rp2.328.555
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724
- Kota Banjar: Rp2.204.754
Cara Cek Status Penerima BSU Juni 2025
Pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima BSU dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara mudah:
- Situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id. Pengguna harus melakukan registrasi atau login, mengisi data diri, lalu melihat notifikasi status bantuan.
- Situs BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memeriksa status aktif dan informasi BSU.
- Menggunakan aplikasi POSPAY. Setelah mengunduh dan login, pilih menu “Bantuan Sosial”, masukkan NIK, dan cek status pencairan.
Waspada Penipuan!
Pendaftaran BSU hanya dilakukan oleh perusahaan, bukan individu. Masyarakat diimbau waspada terhadap oknum yang mengaku dari Kemnaker atau BPJS tanpa verifikasi resmi. Bantuan ini sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Dengan penyaluran BSU yang sudah berjalan mulai 5 Juni hingga Juli 2025 secara bertahap, pekerja berpenghasilan rendah dianjurkan segera memeriksa status bantuan. Dukungan ini sangat berarti, khususnya menjelang momen Idul Adha, dan diharapkan dapat memberi keringanan finansial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.





