Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) resmi menjalin kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Semarang melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) yang dilakukan secara daring pada Rabu, 1 Oktober 2025. Acara ini dihadiri langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UMSU, Dr. Faisal, S.H., M.Hum., beserta Wakil Dekan I, Dr. Zainuddin, S.H., M.H., dan Wakil Dekan III, Dr. Atikah Rahmi, S.H., M.H.
Penandatanganan kerjasama ini menjadi bagian strategis dalam mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang selama ini menjadi fokus utama fakultas hukum. Dr. Faisal menegaskan bahwa penguatan sinergi antar kedua lembaga tinggi pendidikan hukum ini sangat penting untuk memperluas cakupan program akademik dan pengembangan kualitas sumber daya manusia.
Ruang Lingkup Kerjasama
Dalam MOU tersebut, terdapat beberapa poin utama sebagai bentuk kolaborasi nyata yang akan dilaksanakan bersama:
- Pertukaran mahasiswa antara Fakultas Hukum UMSU dan Fakultas Hukum Universitas Semarang.
- Pelaksanaan penelitian bersama yang melibatkan mahasiswa dan dosen kedua institusi.
- Penyelenggaraan seminar nasional dan internasional secara bergantian guna memperkaya wawasan dan diskursus hukum.
- Pengembangan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang terintegrasi dalam program akademik.
Dr. Faisal menambahkan, "Kerjasama ini bukan semata-mata mempererat hubungan antar lembaga, tetapi juga sebagai langkah kongkret dalam meningkatkan mutu akademik dan relevansi penelitian yang dihasilkan." Ia juga berharap model kolaborasi ini dapat menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain dalam membangun jejaring nasional maupun internasional yang kuat.
Kuliah Umum Sebagai Langkah Awal Implementasi
Menindaklanjuti penandatanganan MOU, kegiatan dilanjutkan dengan kuliah umum yang diadakan secara daring dengan tema “Paylater dikaitkan Antara Aturan Hukum Dengan Budaya Behutang”. Materi kuliah ini disampaikan oleh Prof. Dr. Muhammad Arifin, S.H., M.Hum., Wakil Rektor I sekaligus Dosen Fakultas Hukum UMSU yang ahli dalam bidang Hukum Perdata. Kuliah umum tersebut diikuti oleh 350 peserta yang terdiri dari dosen dan mahasiswa kedua fakultas.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman terkait isu terkini di bidang hukum, namun juga menunjukkan sinergi akademik yang terjalin dari implementasi kerjasama MOU. Kuliah umum semacam ini juga merupakan wujud nyata dari komitmen fakultas hukum dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan budaya akademik yang inklusif dan kompetitif.
Manfaat Berkelanjutan dari Kerjasama
Kolaborasi ini diharapkan memberi dampak positif dalam berbagai aspek, baik bagi Fakultas Hukum UMSU maupun Fakultas Hukum Universitas Semarang. Salah satu manfaat utama adalah peningkatan kualitas proses pembelajaran melalui pertukaran pengalaman dan metode pembelajaran yang berbeda. Selain itu, kolaborasi penelitian akan membuka peluang bagi dosen dan mahasiswa untuk menggarap topik-topik hukum yang lebih luas dan relevan secara sosial maupun akademis.
Pada akhirnya, upaya ini diharapkan bisa membawa dampak jangka panjang terhadap peningkatan reputasi kedua institusi. Kerjasama yang saling menguntungkan tersebut selaras dengan visi perguruan tinggi dalam mencetak lulusan yang unggul dan mampu berkontribusi pada pembangunan hukum nasional.
Dengan terbentuknya kemitraan strategis ini, Fakultas Hukum di kedua universitas berkomitmen untuk terus mengembangkan program-program akademik yang inovatif dan bermanfaat, sekaligus memperkuat posisi mereka sebagai pusat pendidikan hukum yang berkualitas di Indonesia.
