Daftar UMK 2026 di 22 Kabupaten Kota Sumut: Update Lengkap dan Rinci Semua Wilayah

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi mengumumkan daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 di 22 kabupaten dan kota se-Sumut. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dan menjadi acuan resmi bagi pengupahan pekerja di tingkat kabupaten/kota. Sementara itu, kabupaten dan kota lain yang belum mengajukan UMK akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut yang telah ditetapkan sebelumnya.

Penetapan UMK tahun 2026 ini dilakukan setelah melalui evaluasi dan pembahasan sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Dari total 33 kabupaten dan kota di wilayah Sumatera Utara, sebanyak 22 daerah telah menetapkan UMK secara mandiri, sedangkan 11 daerah lainnya tidak mengusulkan UMK karena belum memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Sebagai informasi, Dewan Pengupahan merupakan forum penting dalam mekanisme penetapan upah minimum daerah.

Rincian UMK di 22 Kabupaten dan Kota Sumut Tahun 2026

Berikut ini daftar lengkap UMK yang telah ditetapkan untuk tahun 2026 di 22 kabupaten/kota:

  1. Mandailing Natal: Rp3.355.900
  2. Tapanuli Selatan: Rp3.567.941
  3. Tapanuli Tengah: Rp3.509.004
  4. Tapanuli Utara: Rp3.307.618
  5. Toba: Rp3.404.422
  6. Labuhanbatu: Rp3.748.181
  7. Asahan: Rp3.531.403
  8. Simalungun: Rp3.351.403
  9. Karo: Rp3.843.153
  10. Deli Serdang: Rp4.041.543
  11. Langkat: Rp3.402.892
  12. Serdang Bedagai: Rp3.605.983
  13. Batu Bara: Rp3.970.000
  14. Padang Lawas: Rp3.478.237
  15. Labuhanbatu Selatan: Rp3.690.000
  16. Labuhanbatu Utara: Rp3.603.415
  17. Kota Sibolga: Rp3.668.667
  18. Kota Tanjung Balai: Rp3.496.856
  19. Kota Tebing Tinggi: Rp3.229.957
  20. Kota Medan: Rp4.335.198
  21. Kota Binjai: Rp3.367.913
  22. Kota Padangsidimpuan: Rp3.416.803

Angka-angka tersebut menunjukkan variasi UMK di setiap daerah yang mencerminkan kondisi ekonomi serta daya beli lokal. Kota Medan menjadi wilayah dengan UMK tertinggi mencapai Rp4.335.198, sedangkan Kota Tebing Tinggi menetapkan UMK terendah di angka Rp3.229.957.

Kabupaten dan Kota yang Tidak Menetapkan UMK

Sebanyak 11 kabupaten/kota tidak mengajukan UMK karena belum terbentuk Dewan Pengupahan yang berfungsi sebagai lembaga perumus upah minimum. Daerah tersebut antara lain:

  • Kabupaten Dairi
  • Kabupaten Nias Selatan
  • Kabupaten Humbang Hasundutan
  • Kabupaten Samosir
  • Kabupaten Nias Utara
  • Kabupaten Nias Barat
  • Kabupaten Padang Lawas Utara
  • Kabupaten Nias
  • Kabupaten Pakpak Bharat
  • Kota Pematangsiantar
  • Kota Gunungsitoli

Secara otomatis, wilayah-wilayah ini akan mengikuti ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara.

UMP Sumut 2026 Ditetapkan sebesar Rp3.228.971

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan UMP Sumut Tahun 2026 senilai Rp3.228.971. Kenaikan UMP ini mencapai 7,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan bahwa besaran kenaikan disesuaikan dengan formula nasional yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Formula ini mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi guna menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.

Penetapan UMK dan UMP di Sumatera Utara ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan para pekerja sekaligus mendukung iklim investasi yang kondusif di daerah. Kebijakan pengupahan ini juga memperhatikan kemampuan dunia usaha agar tetap berdaya saing dan tumbuh secara sehat.

Dengan berbagai penyesuaian upah minimum tersebut, pemerintah provinsi menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi pelaksanaan upah agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara pada tahun 2026.

Berita Terkait

Back to top button