Cek Syarat & Cara Daftar PPPK Kejaksaan 2025: Panduan Lengkap

Kejaksaan Republik Indonesia membuka peluang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan tahun 2025. Pendaftaran resmi dibuka mulai 2 Juli hingga 24 Juli 2025 dengan total kuota 1.609 formasi yang terdiri dari 1.448 formasi umum dan 161 formasi khusus. Informasi lengkap tentang syarat, jenis formasi, dan mekanisme pendaftaran penting diketahui oleh calon pelamar yang berminat bergabung.

Kuota dan Jenis Formasi PPPK Kejaksaan 2025
Jumlah total formasi yang disediakan mencapai 1.609. Formasi umum dialokasikan sebanyak 1.448 bagi pelamar yang memiliki kualifikasi sesuai jabatan yang dilamar. Sementara itu, 161 lowongan khusus disiapkan bagi tenaga kesehatan yang sudah berpengalaman dan bekerja di fasilitas kesehatan milik Kejaksaan Republik Indonesia. Program ini bertujuan memberikan kesempatan yang luas dan merata bagi para profesional kesehatan yang ingin berkontribusi dalam lingkungan Kejaksaan.

Syarat Umum Pendaftaran
Calon pelamar harus memenuhi syarat sebagai Warga Negara Indonesia dan memiliki kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Usia minimal pendaftar adalah 20 tahun dengan batas maksimal menyesuaikan jabatan yang dipilih. Pelamar juga harus bebas dari riwayat pidana penjara dua tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari ASN, TNI, Polri, atau pegawai swasta, serta tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri. Selain itu, pelamar harus tidak terlibat kegiatan politik, bebas dari organisasi masyarakat terlarang, dan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun luar negeri juga menjadi salah satu persyaratan penting.

Syarat Khusus untuk Tenaga Kesehatan
Pelamar tenaga kesehatan diwajibkan memiliki pengalaman kerja di fasilitas kesehatan Kejaksaan RI, pemerintah, atau swasta. Kondisi fisik yang prima juga diperlukan, yaitu tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik atau mental, serta tidak bertato dan bertindik (khusus pria). Lulusan perguruan tinggi yang mendaftar harus berasal dari institusi terakreditasi minimal B dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75. Ijazah yang dimiliki harus sesuai dengan jabatan yang dilamar. Pelamar wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan bukan STR internship. Untuk lulusan luar negeri, ijazah harus mendapatkan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Tahapan Pendaftaran dan Cara Daftar PPPK Kejaksaan 2025
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar harus membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP dan Kartu Keluarga (KK). Setelah membuat akun, pelamar dapat login untuk memilih satu jabatan sesuai formasi yang diminati dan sesuai dengan kualifikasi pendidikan. Data biodata lengkap dan domisili harus diisi dengan benar, kemudian seluruh dokumen persyaratan yang diminta wajib diunggah dengan benar, termasuk Surat Pernyataan Diri yang dapat diunduh di situs Kejaksaan (https://rekrutmen.kejaksaan.go.id). Setelah seluruh data diverifikasi dan lengkap, pelamar dapat mengakhiri proses pendaftaran.

Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk kelancaran proses pendaftaran, pelamar harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

  1. KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Ijazah beserta transkrip nilai
  3. Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang berlaku
  4. Surat pengalaman kerja (khusus formasi khusus)
  5. Surat Pernyataan Diri dengan format resmi yang dapat diperoleh dari laman Kejaksaan
  6. Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan formasi yang dilamar

Jadwal Seleksi Lengkap PPPK Kejaksaan 2025
Pengumuman seleksi dan pendaftaran dibuka pada awal Juli, tepatnya tanggal 1 hingga 24 Juli 2025. Proses seleksi administrasi dilaksanakan mulai 3 Juli hingga 4 Agustus, dan hasil seleksi administrasi diumumkan antara 5 sampai 8 Agustus. Masa sanggah dan jawaban sanggah dilakukan pada 9 hingga 17 Agustus. Penarikan data final dan penjadwalan seleksi kompetensi berlangsung antara 19 hingga 24 Agustus. Seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) dilaksanakan pada 2 hingga 11 September 2025, diikuti oleh pengolahan nilai, pengumuman hasil, serta seleksi kompetensi teknis tambahan hingga akhir September 2025. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usulan penetapan Nomor Induk PPPK dijadwalkan pada Oktober 2025.

Tahapan Seleksi yang Harus Dilewati Pelamar
Seleksi PPPK Kejaksaan terdiri dari beberapa tahap penting. Pertama adalah seleksi administrasi yang memverifikasi dokumen pelamar dan bersifat menggugurkan jika tidak memenuhi syarat. Tahap berikutnya adalah seleksi kompetensi dengan sistem CAT BKN yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Wawancara juga menjadi bagian dari proses ini. Untuk beberapa formasi, pelamar wajib mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan non-CAT, psikotes, serta pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa untuk memastikan kelayakan sesuai jabatan.

Tips Sukses Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025
Untuk meningkatkan peluang lolos seleksi, pelamar dianjurkan membaca pengumuman formasi secara teliti dan melengkapi dokumen sejak awal. Persiapan matang untuk menghadapi tes CAT dan seleksi tambahan sangat disarankan. Selain itu, selalu memperbarui informasi melalui situs SSCASN dan situs resmi Kejaksaan agar tidak ketinggalan jadwal penting. Pelamar juga diingatkan untuk waspada terhadap oknum penipuan yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

Kesempatan menjadi bagian dari PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI tahun 2025 terbuka luas. Persiapkan seluruh berkas dan lakukan pendaftaran sebelum batas akhir 24 Juli 2025 agar tidak kehilangan peluang berkarir di instansi hukum negeri ini. Dengan mengikuti mekanisme sesuai ketentuan, diharapkan para tenaga kesehatan profesional dapat memenuhi standar dan kebutuhan Kejaksaan Republik Indonesia di masa mendatang.

Berita Terkait

Back to top button