
Pemerintah akan menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua pada Agustus 2025 sebagai bentuk dukungan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar pendidikan mereka tidak terhambat oleh masalah biaya. Saat ini, banyak orang tua maupun siswa yang ingin mengetahui status penerimaan bantuan PIP melalui ponsel, namun ada pertanyaan penting mengenai apakah pengecekan tersebut dapat dilakukan tanpa menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Cek PIP Agustus 2025 Harus Gunakan NISN dan NIK
Sampai saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan bahwa pengecekan status penerima dana PIP harus dilakukan dengan melengkapi dua identitas utama, yakni NISN dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tidak ada metode resmi ataupun alternatif untuk melakukan pengecekan tanpa memasukkan NISN. Hal ini dimaksudkan agar data yang masuk ke sistem valid dan sesuai penerima yang berhak.
Untuk mengecek status PIP dengan mudah lewat HP, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang telah disediakan
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Setelah proses ini, sistem akan menampilkan informasi penerimaan bantuan, termasuk status pencairan dan jumlah dana yang telah atau akan diterima.
Syarat Pencairan Dana PIP
Ketika nama siswa telah tercantum sebagai penerima bantuan PIP, selanjutnya perlu mempersiapkan dokumen untuk proses pencairan dana. Syarat utama yang harus dipenuhi meliputi:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua atau wali
- Buku tabungan dengan rekening SimPel (Simpanan Pelajar)
Bagi siswa yang belum memiliki rekening SimPel, aktivasi rekening dapat dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan masing-masing.
Bank Penyalur Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Penyaluran dana PIP disalurkan melalui bank khusus yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa. Berikut rincian bank penyalur:
- Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP): Bank BRI
- Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Bank BNI
- Wilayah Aceh: Bank Syariah Indonesia (BSI)
Penggunaan bank berbeda ini bertujuan agar penyaluran dapat berjalan lancar dan sesuai dengan wilayah maupun jenjang pendidikan masing-masing penerima.
Metode Pengambilan Dana PIP
Pencairan dana dapat dilakukan dengan tiga cara yang disesuaikan dengan kondisi penerima dana, yaitu:
- Aktivasi rekening untuk penerima baru atau yang namanya baru masuk dalam Surat Keputusan (SK) nominasi, agar dana dapat ditarik
- Penarikan tunai langsung di teller bank untuk siswa sudah memiliki buku tabungan SimPel sejak tahun sebelumnya
- Menggunakan kartu debit atau ATM SimPel yang bisa diakses melalui mesin ATM maupun agen Laku Pandai terdekat
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
Penerima bantuan PIP adalah siswa dari keluarga kurang mampu dan kondisi khusus. Kategori penerima meliputi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
- Anak terdampak bencana alam
- Anak yang sempat putus sekolah dan ingin melanjutkan pendidikan
- Anak dari keluarga dengan keadaan khusus seperti orang tua terkena PHK
- Peserta pendidikan nonformal seperti kursus
Besar Bantuan PIP Sesuai Jenjang Pendidikan
Besaran dana PIP disesuaikan dengan jenjang dan kelas siswa sebagai berikut:
- SD/SDLB/Paket A:
• Kelas 1–5: Rp 450.000
• Kelas 6: Rp 225.000 - SMP/SMPLB/Paket B:
• Kelas 7–8: Rp 750.000
• Kelas 9: Rp 375.000 - SMA/SMK/SMALB/Paket C:
• Kelas 10–11: Rp 1.800.000
• Kelas 12: Rp 900.000
Jadwal Pencairan Dana PIP Tahun 2025
Penyaluran dana PIP dilakukan dalam tiga tahap selama satu tahun, dengan termin kedua yang meliputi pencairan pada Agustus 2025:
- Termin 1 (Februari–April): Untuk pemegang KIP berdasarkan data DTKS
- Termin 2 (Mei–September): Bantuan dari usulan dinas pendidikan, SK nominasi, dan pemangku kepentingan
- Termin 3 (Oktober–Desember): Untuk penerima tambahan dan usulan baru
Proses pengecekan secara langsung melalui HP dengan data lengkap dan persiapan dokumen pencairan yang benar sangat penting untuk memastikan bantuan dapat diterima dan digunakan sesuai kebutuhan siswa.
Dengan memperhatikan ketentuan penggunaan NISN dan NIK dalam pengecekan serta pemahaman persyaratan pencairan ini, penerima bantuan diharapkan memperoleh kemudahan akses dan manfaat maksimal dari Program Indonesia Pintar pada Agustus 2025.





