Cek Besaran Gaji ke-13 Pensiun PNS 2025: Rincian dan Cara Hitungnya!

Pemerintah resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal Juni 2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Presiden pada 11 Maret 2025. Gaji ke-13 ini menjadi kabar gembira bagi pensiunan PNS dan sejumlah aparatur negara lainnya yang penerimaannya sangat dinantikan sebagai dukungan kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

Pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tidak hanya sebagai kompensasi, tetapi juga sebagai langkah pemerintah dalam mendorong stabilitas ekonomi di tengah inflasi yang sering naik pada pertengahan tahun. Tahun ini, gaji ke-13 diberikan tidak hanya kepada PNS aktif, tetapi juga PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan tentunya para pensiunan PNS.

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS

Berbeda dengan ASN aktif yang mendapatkan tambahan tunjangan jabatan atau kinerja, pensiunan hanya menerima gaji ke-13 berdasarkan gaji pokok pensiun terakhir, ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang mencapai sekitar Rp72.420 per anggota keluarga. Selain itu, ada tambahan penghasilan lain sesuai ketentuan PT Taspen. Kenaikan gaji pokok ASN sebesar 8% di awal tahun 2025 juga ikut mempengaruhi besaran gaji pensiun, sehingga secara otomatis nilai gaji ke-13 juga naik.

Estimasi Besaran Gaji ke-13 Sesuai Golongan

Besaran gaji ke-13 pensiunan bergantung pada golongan dan masa kerja terakhir saat pensiun. Berikut rincian estimasi nominal berdasarkan golongan:

  1. Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
  2. Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
  3. Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
  4. Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Jumlah ini bisa berbeda tergantung lama masa kerja dan besar tunjangan keluarga yang diterima pensiunan.

Cara Cek Gaji ke-13 Melalui Aplikasi Andal by Taspen

Untuk memudahkan para pensiunan memantau pencairan gaji ke-13, PT Taspen menyediakan aplikasi “Andal by Taspen” yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store, dengan versi minimal 3.5.0. Pensiunan cukup registrasi dengan memasukkan NIK, Nomor Taspen (NOTAS), dan Nomor KPE jika ada, lalu lakukan verifikasi melalui kode OTP.

Lanjutkan proses autentikasi biometrik, seperti swafoto dengan KTP dan pemindaian sidik jari jika perangkat mendukung. Setelah berhasil login, pilih menu “Pencairan Gaji” lalu opsi “Gaji ke-13” untuk melihat status, nominal, dan jadwal pencairan uang ke rekening.

Penting diingat, pencairan gaji ke-13 hanya akan dilakukan jika pensiunan sudah melakukan autentikasi melalui aplikasi ini. Jika ada perubahan data rekening atau nomor HP, segera perbarui agar tidak terjadi kendala saat proses transfer.

Selain aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs resmi PT Taspen di https://www.taspen.co.id dengan memasukkan data NIP dan informasi lain yang diperlukan.

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas jasa dan pengabdian para pensiunan ASN. Langkah ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga serta menjaga daya beli rumah tangga pensiunan di tengah tekanan inflasi yang terus meningkat. Pastikan semua proses administrasi sudah lengkap agar pencairan gaji ke-13 berjalan lancar tanpa hambatan.

Berita Terkait

Back to top button