Cara Operasi Katarak Pakai BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap dan Syarat Terbaru 2025

Operasi katarak kini dapat dilakukan tanpa biaya melalui fasilitas BPJS Kesehatan, asalkan memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku. Bagi masyarakat yang mengalami gangguan penglihatan akibat katarak, terutama mereka dengan keterbatasan ekonomi, pemanfaatan layanan ini menjadi solusi penting agar penglihatan kembali normal tanpa beban biaya tinggi.

Syarat Menggunakan BPJS untuk Operasi Katarak

Mengacu pada ketentuan BPJS Kesehatan, beberapa syarat harus dipenuhi agar pasien dapat menjalani operasi katarak secara gratis. Pertama, peserta wajib memiliki kartu BPJS yang aktif, dengan iuran rutin dibayarkan tanpa tunggakan. Status kartu yang nonaktif tidak dapat digunakan untuk klaim layanan kesehatan, sehingga pembayaran iuran tertunggak harus diselesaikan terlebih dahulu.

Kedua, peserta harus bebas dari tunggakan iuran bulanan. Untuk peserta mandiri, pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 tiap bulan. Sementara itu, peserta yang menerima bantuan iuran (PBI) memiliki iuran yang ditanggung oleh pemerintah.

Ketiga, proses pelayanan dimulai dengan mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik mitra BPJS. FKTP akan melakukan pemeriksaan awal dan, jika terdapat indikasi medis untuk operasi katarak, akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit atau klinik mata yang ditunjuk.

Proses dan Tahapan Operasi Katarak melalui BPJS

Setelah memenuhi syarat, prosedur untuk menjalani operasi katarak dengan BPJS Kesehatan terdiri dari beberapa langkah sistematis. Pertama, pasien melakukan kunjungan ke FKTP untuk pemeriksaan awal. Jika dokter FKTP menilai pasien memerlukan tindakan operasi, surat rujukan akan diberikan untuk pemeriksaan lanjutan.

Tahap berikutnya adalah pemeriksaan detail oleh dokter spesialis mata di rumah sakit rujukan. Operasi hanya dapat dilakukan jika memenuhi kriteria medis tertentu seperti penurunan tajam kemampuan penglihatan (visus kurang dari 6/18), adanya glaukoma yang berhubungan dengan katarak, katarak traumatik atau komplikasi, serta katarak pada bayi dan anak-anak.

Setelah pasien dinyatakan layak operasi, penjadwalan tindakan dilakukan. Pada hari yang telah ditentukan, pasien akan menjalani prosedur operasi menggunakan metode yang disesuaikan dengan kondisi, di antaranya:

  1. Phacoemulsification, yakni penggunaan gelombang ultrasonik untuk menghancurkan lensa katarak.
  2. SICS (Small Incision Cataract Surgery), operasi dengan sayatan kecil untuk mengangkat lensa.
  3. ECCE (Extra Capsular Cataract Extraction), teknik pengangkatan lensa dengan mempertahankan kapsul lensa.
  4. ICCE (Intra Capsular Cataract Extraction), pengangkatan lensa beserta kapsulnya secara keseluruhan.

Prosedur yang diterapkan akan dipilih oleh dokter berdasarkan tingkat keparahan dan kondisi kesehatan pasien.

Manfaat dan Dukungan Pemerintah

Program operasi katarak melalui BPJS Kesehatan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan akses layanan kesehatan yang merata, khususnya bagi masyarakat prasejahtera. Dengan fasilitas ini, pasien katarak tidak perlu lagi mengkhawatirkan biaya mahal, sehingga gangguan penglihatan dapat ditangani secara optimal.

Penting untuk memastikan seluruh dokumen administrasi lengkap dan mengikuti alur rujukan dengan tepat agar proses klaim dan tindakan medis berjalan lancar. Konsultasi rutin dengan tenaga kesehatan di FKTP juga berperan penting dalam monitoring kondisi mata dan penanganan yang tepat waktu.

Bagi masyarakat yang membutuhkan operasi katarak, memanfaatkan BPJS Kesehatan adalah langkah tepat agar memperoleh layanan medis berkualitas tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Informasi dan panduan dapat diperoleh langsung dari puskesmas atau rumah sakit terdekat yang bekerja sama dengan BPJS. Dengan pengelolaan dan prosedur yang tepat, pelayanan operasi katarak gratis akan efektif menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button