Pemerintah kembali melanjutkan program bantuan sosial (bansos) untuk keluarga kurang mampu pada tahun 2025. Program ini bertujuan meringankan beban hidup masyarakat yang tergolong miskin atau rentan miskin melalui skema seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Namun, tidak semua warga memahami proses dan syarat pendaftaran agar bisa mendapatkan manfaat bansos tersebut.
Syarat Pendaftaran Bansos Keluarga Tahun 2025
Pendaftaran bansos keluarga tahun 2025 mengharuskan calon penerima memenuhi beberapa kriteria dasar. Pertama, mereka harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data kependudukan yang valid seperti Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) juga menjadi syarat wajib. Selain itu, status sebagai keluarga miskin atau rentan miskin harus dibuktikan berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh petugas dinas sosial. Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, pemerintah menyediakan mekanisme pengajuan melalui fitur “Usulan” di aplikasi resmi Cek Bansos agar data mereka dapat dipertimbangkan.
Langkah-Langkah Mendaftar Bansos Keluarga
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara offline maupun online, dengan mempersiapkan dokumen penting terlebih dahulu, meliputi e-KTP, Kartu Keluarga (KK), serta Surat Keterangan Tidak Mampu jika diminta. Foto rumah juga diperlukan khusus untuk pendaftaran online.
-
Pendaftaran Melalui Desa atau Kelurahan
Warga dapat menghubungi RT atau RW setempat untuk mendapatkan surat pengantar. Selanjutnya, mereka mendatangi kantor desa/kelurahan membawa dokumen persyaratan. Pengajuan nama calon penerima dilakukan lewat musyawarah desa (Musdes) atau musyawarah kelurahan (Muskel) yang akan merekomendasikan penerima bansos. Petugas desa kemudian memasukkan data ke sistem SIKS-NG, yang akan diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi. - Pendaftaran Mandiri Online via Aplikasi Cek Bansos
Cara lain yang lebih praktis adalah melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh dari Google Play Store maupun App Store. Setelah menginstal aplikasi, calon penerima harus mendaftarkan akun baru dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat lengkap, serta email aktif. Proses ini juga memerlukan pengunggahan dokumen pendukung seperti foto KTP, foto diri sambil memegang KTP, serta foto tampak depan rumah. Setelah akun aktif, pengguna dapat memilih menu “Daftar Usulan”, menentukan jenis bantuan yang diajukan (PKH atau BPNT), mengisi formulir, dan mengirimkan data secara daring. Seluruh proses ini dipantau oleh petugas untuk memastikan kelengkapan data.
Verifikasi dan Penetapan Penerima Bansos
Setelah pengajuan diterima, Dinas Sosial kabupaten/kota melakukan verifikasi dengan memanfaatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama. Penilaian ini melibatkan survei dan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan bahwa calon penerima benar-benar memenuhi kriteria sosio-ekonomi yang telah ditentukan pemerintah. Verifikasi ini krusial agar bantuan tersalurkan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Memantau Status Pengajuan Bansos
Pemohon dapat memeriksa status usulan bansos dengan beberapa cara. Pengguna aplikasi Cek Bansos dapat langsung mengecek progres lewat fitur yang disediakan. Selain itu, masyarakat juga dapat mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan nama lengkap serta wilayah domisili sesuai KTP. Jika diperlukan, pengecekan juga dapat dilakukan secara langsung di kantor desa atau Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan informasi lebih rinci.
Penerapan sistem pendaftaran bansos keluarga tahun 2025 ini merupakan salah satu upaya pemerintah mempermudah akses bantuan sosial sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan. Melalui mekanisme yang jelas dan terintegrasi baik secara offline maupun daring, diharapkan keluarga yang berhak dapat merasakan manfaat secara efektif dan tepat waktu. Bagi masyarakat yang tertarik memperoleh bantuan, memahami syarat serta tata cara pendaftarannya adalah langkah awal yang sangat penting.
