Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2025 kembali disalurkan sebagai bentuk dukungan kepada guru honorer non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) yang mengajar di madrasah dan Raudhatul Athfal (RA). Program ini khusus diberikan bagi guru yang belum mendapatkan sertifikasi dan bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya hidup mereka. Bagi tenaga pendidik yang ingin mengetahui status penerimaan BSU serta nominal yang diterima, cara cek penerima BSU Kemenag 2025 dapat dilakukan dengan beberapa langkah mudah yang tersedia melalui platform resmi pemerintah.
Nominal Bantuan yang Diterima
Besaran BSU yang diberikan kepada guru honorer pada tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan. Bantuan ini disalurkan selama dua bulan sekaligus, sehingga total yang diterima oleh setiap penerima adalah Rp 600.000 dalam satu kali pencairan. Angka ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN guna memudahkan pemenuhan kebutuhan sehari-hari mereka, khususnya menjelang akhir tahun.
Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU, Kemenag menyediakan dua metode utama yang dapat diakses dengan mudah secara daring.
-
Melalui Simpatika Portal
- Pertama, kunjungi situs resmi Simpatika di https://simpatika.siap.id/madrasah/.
- Login menggunakan email dan kata sandi akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
- Cari menu yang bertuliskan “Tunjangan” atau “Bantuan”.
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU, tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan akan muncul pada tampilan layar.
- Sebaliknya, jika belum terdaftar, sistem akan memberikan pemberitahuan bahwa Anda tidak termasuk dalam daftar penerima.
- Melalui Laman Kemnaker
- Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Pilih menu “Cek NIK”, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dengan benar.
- Setelah itu, isikan kode keamanan (CAPTCHA) yang muncul pada layar.
- Klik “Cek Status” untuk melihat informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Persyaratan Penerima BSU Kemenag
BSU Kemenag tidak diperuntukkan bagi semua guru honorer. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat menerima bantuan ini, yaitu:
- Terdaftar secara resmi sebagai guru non-ASN di madrasah atau Raudhatul Athfal.
- Data guru harus sudah terverifikasi dan tercatat dalam pangkalan data Kemenag.
- Memiliki rekening bank yang aktif sebagai media penyaluran dana BSU.
Selain itu, kantor wilayah Kemenag di setiap provinsi diminta untuk melakukan verifikasi data secara ketat dan memastikan calon penerima melengkapi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Proses ini bertujuan untuk menjamin bahwa penyaluran BSU tepat sasaran.
Program Pendukung Penguatan Guru
Selain menyalurkan BSU, Kemenag juga mengalokasikan dana untuk memperkuat Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI). Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas profesional para guru, sehingga memberikan kontribusi lebih maksimal bagi pendidikan di Indonesia. Tidak kalah penting, program Pendidikan Profesi Guru (PPG) khusus untuk guru honorer tetap menjadi agenda prioritas guna meningkatkan kompetensi dan kualifikasi tenaga pendidik non-ASN.
Melalui program BSU dan berbagai dukungan lainnya, pemerintah berharap guru honorer dapat lebih termotivasi dan sejahtera dalam menjalankan tugasnya, sekaligus mendukung pembangunan pendidikan nasional yang lebih merata dan berkelanjutan.
