
Nomor Registrasi Guru (NRG) merupakan identitas penting yang wajib dimiliki oleh guru bersertifikat pendidikan. NRG ini menjadi syarat utama untuk penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang memungkinkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Bagi para guru yang ingin mengetahui NRG-nya, terdapat dua cara yang mudah untuk dilakukan, yaitu melalui portal Info GTK dan akun SIMPKB.
Cek NRG Lewat Info GTK
Untuk memeriksa NRG melalui Info GTK, langkah pertama adalah membuka browser dan mengakses situs resmi info.gtk.kemendikdasmen.go.id. Guru kemudian perlu melakukan login menggunakan email dan kata sandi yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Setelah berhasil masuk, scroll ke bagian bawah halaman untuk menemukan data NRG. Pada tahap ini, guru dianjurkan mengklik proses verifikasi dan membandingkan nomor tersebut dengan NRG yang tertera pada sertifikat pendidikan fisik. Apabila terdapat ketidakcocokan, guru harus segera melapor ke operator sekolah agar data dapat diperbaiki.
Cek NRG Lewat Akun SIMPKB
Selain Info GTK, Nomor Registrasi Guru juga bisa diakses melalui Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB). Akses SIMPKB dapat dilakukan dengan membuka situs paspor-gtk.simpkb.id. Guru dapat masuk menggunakan Nomor Ujian Kompetensi Guru (UKG) dan kata sandi, atau melalui akun Belajar.id. Setelah login, klik menu ‘Profil’ yang terdapat di sudut kanan atas halaman utama untuk melihat data pribadi. Di sana akan terlihat informasi penting seperti Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan tentu saja NRG. SIMPKB sendiri merupakan platform digital yang juga digunakan untuk mengelola data guru dan mengikuti program pengembangan kompetensi seperti Guru Belajar.
Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Pengelolaan Tunjangan Profesi Guru tidak bisa lepas dari kepemilikan NRG yang valid dan aktif. Berdasarkan informasi yang dilansir dari metrotvnews.com, ada beberapa persyaratan utama untuk guru agar berhak menerima TPG. Pertama, guru harus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah memiliki sertifikat pendidikan. Selanjutnya, guru penerima TPG tidak boleh menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah.
Persyaratan lain yang tidak kalah penting adalah guru harus memiliki NRG aktif dan menjalankan tugas mengajar minimal 24 jam pelajaran dalam satu minggu. Selain itu, guru juga harus sudah menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai dasar pencairan TPG. Data-data guru yang terkait harus sudah terverifikasi dengan benar dalam sistem Info GTK dan Dapodik. Penilaian kinerja guru minimal harus mencapai predikat ‘Baik’, dan guru tidak sedang memegang jabatan atau terikat dengan lembaga lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Terakhir, guru perlu memiliki rekening bank aktif yang datanya sudah terdaftar di Dapodik agar pencairan tunjangan bisa dilakukan dengan lancar.
Pentingnya Verifikasi dan Kepatuhan Syarat
Proses pengecekan NRG melalui Info GTK dan SIMPKB tidak hanya memudahkan guru mengetahui status sertifikasi, tetapi juga menghindarkan dari kesalahan data yang bisa menghambat pencairan tunjangan. Oleh karena itu, ketelitian dalam memverifikasi NRG serta pemenuhan seluruh persyaratan tunjangan sangat dianjurkan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara rutin melakukan sinkronisasi data untuk memastikan validitas dan akurasi data guru sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Dengan memanfaatkan teknologi digital yang tersedia, guru dapat dengan mudah menjaga kelengkapan dokumen administrasi dan memenuhi persyaratan pencairan TPG. Hal ini menjadi langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan guru serta meningkatkan profesionalisme dalam pendidikan.
Sumber data dan informasi dalam artikel ini diambil dari laman resmi Kemendikbud dan metrotvnews.com, yang secara rutin memberikan update terkait regulasi dan prosedur pengelolaan tunjangan profesi guru.





