Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua untuk alokasi Juli 2025 akan segera dimulai. Program ini menyasar para pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk karyawan swasta, buruh, dan tenaga honorer yang masih aktif hingga April 2025. Dengan alokasi dana sebesar Rp600.000 per penerima, BSU tahap kedua ditargetkan untuk lebih dari 4,5 juta penerima di seluruh Indonesia.
Mekanisme Pencairan BSU Tahap Kedua
Setelah penyaluran tahap pertama yang sudah berlangsung pada Juni 2025, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah menyelesaikan proses verifikasi serta pemadanan data peserta yang eligible menerima bantuan ini. Pencairan tahap kedua dilakukan untuk memastikan para pekerja terdampak mendapatkan bantuan tambahan guna memperbaiki daya beli mereka, khususnya dalam kuartal kedua tahun 2025.
Cara Klaim Dana BSU secara Online
Untuk memudahkan penerima dalam mengakses bantuan, pemerintah telah menyediakan beberapa kanal resmi untuk mengecek status dan melakukan klaim BSU secara digital. Langkah-langkah berikut bisa diikuti oleh para pekerja untuk memastikan apakah mereka termasuk penerima BSU:
-
Melalui Situs Resmi Kemnaker
- Akses laman https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau buat akun jika belum memiliki
- Pilih menu “Cek NIK Penerima”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha
- Klik “Cek Status” dan sistem akan menampilkan informasi apakah Anda berstatus “Tersalurkan”, “Dalam proses”, atau “Tidak memenuhi syarat”
-
Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri lengkap seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Tekan tombol “Lanjutkan”
- Pantau status dana, apakah sudah masuk atau masih diverifikasi
- Menggunakan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Unduh aplikasi JMO dari toko aplikasi resmi
- Registrasi dan masuk ke akun
- Pilih menu “Cek Status Bantuan Subsidi Upah”
- Sistem akan menunjukkan status klaim yang sama dengan situs resmi
Alternatif di Kantor Pos untuk Penerima Tanpa Rekening Bank
Bagi penerima yang belum memiliki rekening di bank Himbara, pencairan dana BSU dilakukan melalui kantor pos setempat. Penerima wajib membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopinya
- Surat notifikasi penerima BSU
- Ponsel yang aktif untuk verifikasi data
Setelah diverifikasi, dana akan dicairkan secara tunai atau melalui layanan Pos Giro di kantor pos.
Tanda Dana BSU Sudah Masuk Rekening
Penerima dapat mengonfirmasi bahwa BSU sudah masuk dengan memperhatikan beberapa indikator berikut:
- Status “Tersalurkan” muncul pada laman resmi pengecekan
- Notifikasi dana masuk dari aplikasi bank Himbara atau kantor pos
- Munculnya saldo tambahan tiba-tiba di rekening penerima
- Mutasi rekening menampilkan kredit dari Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI
Pihak pemerintah mengimbau agar semua calon penerima rutin memeriksa status pencairan melalui jalur resmi. Selain itu, penting untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan BSU karena pencairan dana ini tidak dipungut biaya apa pun. Informasi resmi hanya dipublikasikan oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan kemudahan akses klaim secara online, bantuan ini diharapkan dapat cepat tersalur ke pekerja yang berhak sehingga dapat meringankan tekanan ekonomi yang masih dirasakan. BSU tahap kedua yang akan mulai dicairkan pada awal Juli 2025 ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi bagi kalangan pekerja berpenghasilan rendah.
