
BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan perlindungan biaya rawat inap dan tindakan medis, tetapi juga menanggung sejumlah alat kesehatan yang dapat digunakan peserta secara gratis. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, terdapat tujuh alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan batasan tarif dan waktu tertentu.
1. Alat Bantu Dengar
Peserta dengan indikasi medis yang membutuhkan alat bantu dengar bisa mendapatkan fasilitas ini tanpa biaya. BPJS Kesehatan menanggung maksimal hingga Rp1,1 juta untuk alat ini, yang dapat diklaim paling cepat lima tahun sekali. Rujukan harus berasal dari dokter THT sebagai syarat utama.
2. Collar Neck (Penyangga Leher)
Alat penyangga leher juga masuk dalam jaminan BPJS dengan tarif maksimal Rp165 ribu. Collar neck dapat diperoleh kembali setelah minimal dua tahun dengan indikasi medis yang jelas dari dokter.
3. Kacamata
Peserta yang mengalami gangguan penglihatan dan memiliki indikasi medis bisa mengajukan klaim kacamata. Minimal kriteria kelainan mata adalah 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris. Tarif maksimal yang diberikan berbeda menurut kelas rawat: Rp165 ribu untuk kelas 3, Rp220 ribu kelas 2, dan Rp330 ribu kelas 1. Kacamata ini dapat diperoleh tiap dua tahun sekali dengan surat rekomendasi dokter spesialis mata.
4. Kruk
Kruk yang berfungsi sebagai alat bantu berjalan juga ditanggung dengan tarif maksimal Rp385 ribu. Pembelian kruk dapat dilakukan paling cepat lima tahun sekali, tentunya berdasarkan indikasi medis.
5. Korset Tulang Belakang
BPJS juga menanggung korset yang berperan untuk menopang dan mengurangi beban pada tulang belakang. Alat ini diberikan setiap dua tahun sekali dengan tarif maksimal Rp385 ribu, setelah dinyatakan perlu oleh dokter.
6. Protesa Alat Gerak
Bagi peserta yang membutuhkan alat gerak seperti kaki atau tangan palsu, BPJS menanggung biaya hingga Rp2,75 juta. Protesa alat gerak ini bisa diklaim paling cepat lima tahun sekali dengan resep dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
7. Protesa Gigi
Terakhir, protesa gigi untuk menggantikan gigi hilang karena pencabutan atau trauma juga dilindungi BPJS. Tarif maksimal untuk protesa gigi adalah Rp1,1 juta dengan plafon Rp550 ribu untuk masing-masing rahang. Klaim dapat dilakukan dua tahun sekali atas indikasi medis yang sama.
Dengan adanya program ini, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan kemudahan akses alat kesehatan esensial tanpa beban biaya tambahan. Pastikan untuk selalu melengkapi rekomendasi medis dan mengikuti prosedur klaim sesuai aturan agar fasilitas ini bisa dimanfaatkan secara optimal. Informasi ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.





