
Pemerintah telah resmi menetapkan besaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada tahun 2025 sebagai bentuk dukungan untuk memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025.
Penerima Gaji ke-13 ASN Tahun 2025
Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kategori pegawai pemerintah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Golongan I hingga IV.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit TNI dan anggota Polri.
- Hakim dan pejabat negara.
- Pimpinan serta anggota lembaga nonstruktural.
- Pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
- Pensiunan PNS beserta janda atau duda pensiunan.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Pencairan gaji ke-13 untuk ASN aktif akan dilaksanakan mulai Juni 2025 oleh instansi masing-masing. Sedangkan untuk pensiunan, pencairan akan dimulai sejak 2 Juni 2025 dan dilakukan melalui PT Taspen secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ulang.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Gaji ke-13 tahun ini mencakup beberapa komponen utama, yaitu gaji pokok atau pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan senilai kurang lebih Rp72.420 per anggota keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang diberikan 100 persen untuk ASN pusat dan disesuaikan dengan kemampuan daerah bagi ASN di daerah. Selain itu, tambahan penghasilan lain juga termasuk dalam komponen gaji ke-13.
Besaran Gaji Pokok ASN Per Golongan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, rincian gaji pokok ASN per golongan adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400.
- Golongan II: Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600.
- Golongan III: Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700.
- Golongan IV: Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.
Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 meliputi pensiun pokok dan tunjangan antar golongan dengan nilai antara Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100, tergantung golongan yang diemban semasa aktif.
Gaji ke-13 bagi Pejabat Negara dan Pegawai Non-ASN
Pejabat lembaga nonstruktural menerima gaji ke-13 dengan rincian:
- Ketua: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Anggota atau Sekretaris: Rp28.104.300
Sementara itu, pegawai non-ASN mendapatkan gaji ke-13 berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja, mulai dari sekitar Rp4,2 juta untuk lulusan SD dengan masa kerja 0–10 tahun hingga mencapai hingga Rp9 juta untuk lulusan S2/S3 dengan masa kerja di atas 20 tahun.
Syarat Penerimaan Gaji ke-13
Tidak semua pegawai berhak menerima gaji ke-13. Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau bertugas di luar instansi pemerintah dengan menerima gaji dari instansi lain, tidak berhak mendapatkan gaji ke-13. Pensiunan yang belum registrasi dan verifikasi biometrik melalui aplikasi Andal by Taspen harus menyelesaikan proses tersebut agar pencairan dapat dilakukan.
Simulasi Total Gaji dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Bagi pensiunan yang menerima gaji ke-13, total penghasilan pada Juni 2025 diperkirakan sebagai berikut:
- Golongan I: Rp3,49 juta hingga Rp4,51 juta.
- Golongan II: Rp3,49 juta hingga Rp6,41 juta.
- Golongan III: Rp3,49 juta hingga Rp8,05 juta.
- Golongan IV: Rp3,49 juta hingga Rp9,91 juta.
Gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu ASN dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan pokok keluarga serta berbagai pengeluaran menjelang tahun ajaran baru sekolah. Pemerintah juga menekankan pentingnya validasi data kepegawaian dan rekening bank agar proses pencairan gaji ke-13 berjalan lancar dan tepat waktu.





