Begini Caranya! Peserta Kini Bisa Dapat Rp 15 Juta dari BPJS dengan Mudah

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga maksimal Rp 15 juta secara mudah dan cepat melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Mei 2025 untuk mempermudah akses klaim dana JHT tanpa harus antre atau datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Digitalisasi Layanan BPJS Ketenagakerjaan Memudahkan Klaim JHT

Melalui pengembangan layanan digital, BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan jumlah plafon pencairan dana JHT dari sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta khusus pengajuan lewat aplikasi JMO. Peserta cukup menggunakan ponsel pintar untuk mengajukan klaim JHT dengan proses yang praktis dan transparan. Informasi ini diungkap langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam pernyataan resminya, menegaskan komitmen mereka untuk memberikan kemudahan layanan digital bagi seluruh peserta.

JMO sendiri merupakan platform resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai layanan mulai dari pendaftaran, pelaporan, pengaduan, cek saldo program BPJS Ketenagakerjaan, hingga pengajuan klaim JHT tanpa harus meninggalkan rumah.

Syarat dan Cara Mengajukan Klaim JHT Rp 15 Juta lewat Aplikasi

Program JHT memberikan manfaat berupa uang tunai saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja. Biasanya dana JHT dapat dicairkan penuh saat usia minimum 59 tahun, tetapi peserta juga bisa mencairkan dana sebagian meski belum mencapai usia pensiun.

Berikut langkah mudah untuk mencairkan dana hingga Rp 15 juta lewat aplikasi Jamsostek Mobile:

  1. Buka aplikasi JMO pada smartphone.
  2. Pilih menu “Jaminan Hari Tua” dan klik “Klaim JHT”.
  3. Pastikan semua persyaratan terpenuhi (ditandai dengan 3 centang hijau).
  4. Pilih alasan klaim yang sesuai, kemudian klik “Selanjutnya”.
  5. Cek data kepesertaan dan pastikan sudah benar.
  6. Lakukan swafoto sesuai ketentuan pada layar aplikasi.
  7. Lengkapi data NPWP dan nomor rekening aktif.
  8. Aplikasi menampilkan rincian saldo JHT yang dapat dicairkan, kemudian klik “Selanjutnya".
  9. Periksa ulang seluruh data sebelum menekan “Konfirmasi”.
  10. Proses pengajuan klaim selesai dan peserta dapat memantau status klaim melalui fitur “Tracking Klaim” di aplikasi.

Ketentuan Limit dan Pengajuan Klaim Lebih dari Rp 15 Juta

Penting diketahui, pengajuan klaim maksimal melalui aplikasi JMO adalah Rp 15 juta. Jika jumlah saldo JHT lebih besar dari itu dan ingin dicairkan seluruhnya, peserta dapat mengajukan klaim langsung melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara daring lewat situs resmi Lapak Asik.

Dengan adanya peningkatan limit klaim ini, BPJS Ketenagakerjaan mengedepankan efisiensi dan kenyamanan tanpa mengurangi keamanan dan akurasi dalam proses pencairan dana. Ini juga menjadi langkah signifikan dalam mendukung digitalisasi layanan publik.

Manfaat dan Perlindungan Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua tidak hanya sebagai tabungan pensiun, tapi juga berfungsi sebagai perlindungan keuangan bagi peserta yang mengalami risiko tertentu seperti cacat tetap total atau meninggal dunia. Menurut BPJS Ketenagakerjaan, JHT memberi perlindungan sekaligus manfaat uang tunai yang dapat dimanfaatkan oleh peserta sesuai kebutuhan saat menghadapi masa pensiun atau situasi darurat.

Melalui kemudahan ini, diharapkan lebih banyak peserta yang sadar dan memanfaatkan haknya atas program JHT dengan proses yang transparan dan cukup cepat, tanpa terbebani birokrasi berbelit.

Dengan langkah inovatif ini, BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bagaimana teknologi dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat, khususnya para pekerja, dalam mengelola dan mengakses hak jaminan sosial yang mereka miliki dengan cara yang lebih mudah dan modern. Peserta disarankan segera mengunduh aplikasi JMO dan memanfaatkan fitur klaim JHT untuk pencairan dana sampai Rp 15 juta.

Selain kemudahan klaim, aplikasi ini juga terus dikembangkan untuk melayani kebutuhan peserta secara luas, termasuk pengaduan dan pelaporan yang mempermudah komunikasi antara peserta dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Terkait

Back to top button