
Pemerintah Indonesia akan segera mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga tahun 2025. Bantuan ini mencakup alokasi dana untuk tiga bulan, yaitu Juli, Agustus, dan September, yang akan disalurkan secara bertahap ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih para penerima manfaat.
Pencairan tahap ketiga ini dijadwalkan berlangsung mulai Juli hingga September 2025. Namun, pelaksanaan pencairan akan menunggu konfirmasi perubahan status data di sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) menjadi “SI” atau Standing Instruction. Setiap daerah memiliki jadwal pencairan yang berbeda-beda tergantung kesiapan bank penyalur dan proses verifikasi data.
Bantuan Tambahan yang Diterima Penerima PKH Tahap 3
Selain dana utama PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat juga dapat menerima dua jenis bantuan tunai tambahan, yaitu:
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga sebesar Rp600.000 untuk periode Juli sampai September.
- Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak-anak sekolah yang masuk dalam daftar nominasi pencairan tahun 2025.
Jika KPM termasuk dalam kategori ini, penting untuk memastikan kartu KKS dan rekening bank yang digunakan dalam kondisi aktif agar bantuan bisa diterima tepat waktu.
Besaran Total Bantuan yang Diterima
Total bantuan yang dapat diterima oleh KPM PKH tahap 3 bervariasi tergantung pada komponen dan tambahan yang diraih, meliputi:
- Bantuan PKH sesuai komponen keluarga, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
- Bantuan BPNT reguler sebesar Rp200.000 per bulan selama tiga bulan, dengan total Rp600.000.
- Tambahan bansos penebalan sebesar Rp400.000 untuk dua bulan.
Dengan kombinasi tersebut, total bantuan yang diterima dapat mencapai Rp1 juta atau lebih.
Siapa Saja yang Berhak Mendaftar PKH 2025?
Beberapa kategori warga yang berhak menjadi penerima PKH antara lain:
- Ibu hamil atau nifas serta anak usia dini (0–6 tahun).
- Anak sekolah dari tingkat SD, SMP hingga SMA atau sederajat.
- Lansia di atas usia 60 tahun.
- Penyandang disabilitas berat.
- Korban pelanggaran HAM berat atau ahli warisnya (kategori baru pada 2025).
Syarat Pengajuan Bansos PKH 2025
Agar dapat mengajukan PKH, warga harus memenuhi beberapa syarat penting berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dan aktif.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memiliki anggota keluarga prioritas, seperti ibu hamil, lansia, atau anak sekolah.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program lain.
Panduan Pendaftaran Bansos PKH Melalui Aplikasi Online
Pengajuan PKH kini dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor desa, melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Google Play Store. Langkah-langkah pendaftarannya adalah:
- Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos.
- Pilih menu “Pendaftaran” dan lengkapi data diri sesuai KTP, termasuk nama, NIK, nomor KK, alamat, dan nomor telepon.
- Unggah foto KTP dan selfie sambil memegang KTP sebagai bukti verifikasi.
- Verifikasi akun melalui email yang dikirimkan.
- Masuk kembali ke aplikasi, pilih menu “Daftar Usulan” dan pilih jenis bantuan PKH.
- Kirim pengajuan dan pantau prosesnya secara berkala melalui aplikasi.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Untuk mengetahui apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima dan apakah bantuan siap cair, Anda bisa mengakses situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id dan mengikuti langkah berikut:
- Pilih wilayah sesuai KTP, mulai dari provinsi hingga desa.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul.
- Klik “Cari Data” untuk melihat status pendaftaran bantuan dan detail bantuan yang diterima.
Metode Pencairan Dana Bansos PKH
Pencairan dana PKH tahap 3 akan dilakukan melalui dua metode utama:
- Transfer langsung ke rekening KKS melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
- Pengambilan tunai melalui PT Pos Indonesia, dengan penerima mendapatkan undangan resmi untuk pencairan dana langsung di kantor pos.
Penggunaan sistem digital dan pencairan lewat rekening bank diharapkan bisa memperlancar proses distribusi bansos agar tepat sasaran.
Bagi warga yang belum terdaftar atau belum menerima bantuan, kini tersedia akses pendaftaran mudah dan transparan melalui aplikasi Cek Bansos. Pemerintah terus berupaya memastikan bantuan sosial berjalan lancar dan menjangkau seluruh masyarakat prasejahtera guna meringankan beban ekonomi di tengah tantangan saat ini. Pemantauan status di sistem SIKS-NG dan kesiapan berkas serta rekening aktif menjadi faktor penting untuk memastikan pencairan bantuan dapat terealisasi dengan baik.





