
Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 telah menjadi program andalan pemerintah untuk membantu pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2025. Meskipun penerimaan bantuan ini sudah selesai disalurkan hingga Juli 2025, masyarakat terutama korban PHK masih menaruh perhatian besar terkait status penerimaan BSU dan peluang mendapatkan bantuan tersebut secara online.
Status Pencairan BSU Oktober 2025
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa BSU untuk periode Oktober 2025 tidak akan dicairkan kembali. Sebelumnya, sekitar 15,9 juta orang sudah menerima bantuan tersebut pada periode Juni dan Juli 2025. Walau ada rencana perpanjangan sementara dibahas, secara resmi kuota bantuan tambahan untuk kuartal keempat tahun ini tidak terealisasi.
Namun demikian, bagi pekerja yang mengalami PHK setelah April 2025 masih berpeluang menerima BSU untuk pencairan di periode Juni–Juli 2025, dengan catatan terpenuhi syarat-syarat yang diatur oleh pemerintah.
Syarat Penerima BSU untuk Korban PHK
Penerimaan bantuan ini tidak otomatis diberikan kepada seluruh korban PHK, melainkan melalui beberapa persyaratan yang cukup spesifik sebagai berikut:
-
Peserta harus masih aktif terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025. Artinya, sebelum terjadi PHK, peserta tersebut wajib tercatat sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan.
-
PHK terjadi setelah masa aktif peserta BPJS ditutup, yakni setelah April 2025. Peserta yang terkena PHK sebelum bulan ini tidak memenuhi syarat pencairan BSU.
- Memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang mencakup batas upah maksimal, jenis usaha/industri, serta wilayah prioritas penyaluran bantuan subsidi upah.
Kepatuhan pada ketiga syarat ini sangat penting agar calon penerima dapat diakui resmi dan menerima bantuan yang disiapkan pemerintah.
Cara Cek Status Penerima BSU Rp600.000 Secara Online
Pemerintah menyediakan kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek langsung status penerimaan BSU melalui layanan daring resmi. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan secara mandiri:
-
Melalui Situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):
- Akses website resmi di https://bsu.kemnaker.go.id
- Login dengan akun yang sudah terdaftar; jika belum, registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data KTP dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu "Cek Penerima BSU".
- Masukkan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir.
- Sistem akan menampilkan keterangan apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.
- Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
- Klik tombol “Cek Sekarang” dan tunggu hasil pemeriksaan status kelayakan sebagai penerima BSU.
Kedua platform ini adalah sumber resmi yang direkomendasikan pemerintah untuk menghindari penipuan dan memastikan data yang dimasukkan aman serta valid.
Peringatan terhadap Penipuan
Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran bantuan melalui tautan atau situs yang tidak resmi. Proses pemeriksaan dan pencairan BSU hanya sah dilakukan melalui situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Jangan memberikan data pribadi seperti NIK, nomor BPJS, atau informasi sensitif kepada pihak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Informasi Tambahan untuk Masyarakat
Meski saat ini tidak ada penyaluran BSU baru untuk Oktober 2025, penting bagi pekerja terdampak khususnya korban PHK untuk tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah. Pastikan selalu memverifikasi setiap berita terkait bantuan sosial melalui saluran komunikasi pemerintah guna menghindari hoaks yang bisa merugikan.
Pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja yang terdampak kondisi ekonomi yang dinamis. Penerapan syarat dan ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 menjadi dasar distribusi bantuan yang tepat sasaran agar manfaat bantuan sosial dapat dirasakan oleh kelompok yang berhak.
Untuk informasi selengkapnya maupun update terbaru terkait BSU dan program dukungan pekerja lainnya, masyarakat dapat secara rutin mengakses situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan langkah-langkah pengecekan status secara online dan pemahaman syarat penerimaan yang tepat, korban PHK dapat memanfaatkan program BSU secara maksimal, memitigasi dampak kehilangan pekerjaan di tahun 2025.





