Aturan Baru Kartu Seluler 2026: Maksimal 3 Nomor HP per NIK & Wajib Registrasi Biometrik Wajah

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) telah menetapkan aturan baru yang membatasi dan mengatur kepemilikan nomor ponsel prabayar per pelanggan. Setiap warga negara dengan satu identitas tunggal yang diwakili oleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diizinkan memiliki maksimal tiga nomor HP per operator seluler. Selain itu, mekanisme registrasi nomor kartu prabayar kini wajib melalui proses biometrik pengenalan wajah sebagai syarat aktivasi.

Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pembatasan ini merupakan langkah krusial untuk mempersempit ruang gerak kejahatan digital dan mengurangi penyalahgunaan identitas dalam layanan telekomunikasi.

Pembatasan Kepemilikan Nomor dan Registrasi Biometrik

Dalam ketentuan baru tersebut, pelanggan hanya boleh mendaftarkan hingga tiga nomor kartu prabayar dari satu operator, sehingga total maksimal nomor yang tercatat menggunakan satu identitas NIK tidak boleh lebih dari tiga per operator. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memperketat pengawasan dan menekan penggunaan nomor kartu yang berpotensi dipakai untuk aktivitas ilegal atau penipuan.

Lebih jauh, seluruh kartu perdana yang akan diedarkan harus berada dalam status tidak aktif. Kartu bisa mulai digunakan setelah proses registrasi biometrik selesai dan data pelanggan tervalidasi secara akurat. Registrasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah ini menjadi syarat utama guna memastikan identitas pendaftar benar-benar sah dan terverifikasi sesuai prinsip Know Your Customer (KYC) yang ketat.

Ketentuan untuk WNI, WNA, dan Pelanggan di Bawah Umur

Aturan registrasi baru membedakan beberapa kategori pelanggan. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), registrasi kartu harus dilakukan dengan memasukkan NIK dan data biometrik pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan menyerahkan paspor dan dokumen izin tinggal yang berlaku untuk proses pendaftaran.

Untuk anak di bawah usia 17 tahun, registrasi harus menggunakan identitas serta data biometrik dari kepala keluarga atau wali yang sah guna menjamin keterkaitan legalitas dan perlindungan hukum terkait nomor yang dimiliki.

Hak Masyarakat dalam Pengawasan dan Pemblokiran Nomor

Salah satu aspek penting dalam aturan ini adalah pemberian hak penuh kepada masyarakat untuk memantau nomor mana saja yang terdaftar atas identitas NIK mereka. Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan layanan pengecekan data nomor yang terdaftar, sehingga pelanggan dapat memastikan tidak ada nomor ilegal yang memakai data pribadi mereka tanpa izin.

Jika ditemukan nomor yang digunakan secara tidak sah atau terindikasi melakukan pelanggaran hukum, masyarakat dapat meminta pemblokiran nomor tersebut. Penyelenggara kartu wajib menonaktifkan nomor yang terbukti disalahgunakan agar tidak merugikan pemilik data maupun masyarakat umum.

Keamanan Data dan Sanksi Pelanggaran

Komdigi menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi aspek mutlak yang harus dijaga oleh operator seluler. Para operator harus menerapkan standar internasional dalam pengelolaan dan penyimpanan data, serta membangun sistem pencegahan tindakan penipuan (fraud prevention) yang efektif.

Kementerian juga menyediakan mekanisme registrasi ulang bagi pelanggan yang sebelumnya hanya mendaftarkan nomor menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar mereka beralih ke sistem registrasi biometrik terbaru sesuai regulasi. Operator yang melanggar aturan pembatasan kepemilikan nomor maupun kewajiban registrasi biometrik dapat dikenakan sanksi administratif tegas.

Aturan baru ini diharapkan mampu membangun ekosistem layanan telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan bertanggung jawab. Langkah pembatasan nomor dan implementasi teknologi biometrik diyakini akan memberikan perlindungan lebih baik bagi pelanggan sekaligus memperkuat penanganan kejahatan digital di Indonesia.

Exit mobile version