Alasan dan Penyebab Pemerintah Batal Luncurkan Bansos Diskon Subsidi Listrik 50% Juni 2025

Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian bantuan sosial berupa diskon subsidi listrik sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA ke bawah yang semula dijadwalkan berlaku pada Juni-Juli 2025. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai kendala, terutama terkait proses penganggaran yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu.

Pembatalan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Senin, 2 Juni 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa lambatnya proses penganggaran menjadi alasan utama yang membuat program diskon listrik tidak dapat diimplementasikan sesuai jadwal. “Kita sudah rapat di antara para menteri. Untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau ditargetkan untuk Juni-Juli tidak bisa dijalankan,” ujarnya.

Selain itu, kurangnya koordinasi antar kementerian juga menjadi faktor penentu pembatalan ini. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima informasi maupun dilibatkan dalam perencanaan program diskon tarif listrik tersebut. Pernyataan ini menegaskan bahwa persiapan lintas sektor belum matang, sehingga program ini sulit dieksekusi dengan efektif.

Penggantian program diskon listrik dilakukan dengan memperbesar Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dinilai lebih cepat dari sisi pelaksanaan dan data validitasnya. Rencana baru meningkatkan nominal BSU menjadi Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, yang sebelumnya hanya Rp150 ribu. target penerima BSU mencakup 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, guru Kemendikdasmen menerima Rp288 ribu, dan guru Kemenag sebanyak Rp277 ribu per bulan. Sri Mulyani menyebut program ini lebih siap karena menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan yang telah tersaring dan akurat.

Diskon listrik 50% awalnya merupakan bagian dari enam stimulus ekonomi yang digagas untuk menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal kedua di level 5%. Namun, akibat hambatan teknis dan administratif, kebijakan ini dihapus dari paket stimulus dan diganti oleh lima program berbeda, antara lain diskon transportasi (kereta api, pesawat, angkutan laut), diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial berupa tambahan Kartu Sembako dan bantuan beras, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya.

Dengan fokus pada BSU yang lebih efisien, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat tanpa mengorbankan kecepatan penyaluran bantuan. Keputusan ini juga mencerminkan pentingnya koordinasi antar lembaga untuk merealisasikan program subsidi yang berdampak luas. Meskipun diskon listrik batal, stimulus yang sudah disiapkan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.

Berita Terkait

Back to top button