Registrasi kartu SIM dengan biometrik wajah kini menjadi kewajiban sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Sistem ini memastikan identitas pelanggan tervalidasi bukan hanya melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tetapi juga melalui verifikasi wajah yang terintegrasi dengan database Dukcapil. Dengan demikian, registrasi kartu SIM lebih aman dan mencegah penyalahgunaan data.
Ada dua metode utama untuk melakukan registrasi SIM berbasis biometrik wajah yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. Pilihan ini memudahkan pelanggan untuk segera mengaktifkan nomor seluler dengan proses yang tepat dan transparan.
1. Registrasi di Gerai Operator
Metode pertama adalah registrasi langsung di gerai resmi operator. Cara ini cocok bagi mereka yang ingin didampingi petugas dan mengalami kendala dalam proses digital. Petugas di gerai akan membantu memasukkan nomor ponsel dan NIK pelanggan. Selanjutnya, wajah pelanggan akan dipotret menggunakan kamera di gerai sebagai data biometrik yang disebut faceprint.
Data NIK dan hasil pemindaian wajah ini kemudian dikirimkan ke database Dukcapil untuk divalidasi. Jika data cocok, kartu SIM langsung aktif dan dapat digunakan. Sebaliknya, jika terjadi ketidaksesuaian data, pelanggan disarankan memperbarui data kependudukan terlebih dahulu sebelum melanjutkan registrasi. Proses ini memastikan bahwa nomor seluler terhubung dengan pemilik identitas asli.
2. Registrasi Mandiri via Aplikasi atau Website Operator
Selain registrasi di gerai, pelanggan juga bisa melakukan registrasi SIM card secara mandiri melalui aplikasi atau situs resmi operator. Opsi ini memberikan kemudahan bagi pengguna yang ingin melakukan proses tanpa keluar rumah. Langkah awal adalah memasukkan nomor ponsel yang akan didaftarkan.
Sistem kemudian mengirimkan kode OTP (One Time Password) ke nomor tersebut sebagai verifikasi awal. Setelah memasukkan kode, pengguna diminta menginput NIK dan melakukan pemindaian wajah menggunakan kamera ponsel. Foto wajah yang diambil kemudian akan diverifikasi secara otomatis oleh sistem dengan database Dukcapil.
Apabila verifikasi berhasil, nomor SIM akan aktif tanpa perlu ke gerai fisik. Jika gagal, pengguna harus memperbarui data kependudukan di Dukcapil agar dapat melanjutkan proses. Metode ini mengandalkan teknologi biometrik yang canggih namun tetap user-friendly.
Standar Teknis Registrasi Biometrik
Proses registrasi SIM dengan biometrik wajah wajib memenuhi sejumlah standar teknis yang ketat. Salah satu ketentuan utama adalah tingkat kemiripan wajah pelanggan dengan data pada Dukcapil harus mencapai minimal 95 persen. Hal ini untuk memastikan verifikasi yang sangat akurat dan mengurangi kesalahan data.
Sistem juga dilengkapi dengan fitur liveness detection yang berfungsi memastikan wajah yang dipindai adalah nyata, bukan gambar statis atau rekaman video. Operator menerapkan sistem anti-penipuan berstandar internasional ISO/IEC 30107-3 untuk menjamin proses aman dan terpercaya.
Semua proses ini terintegrasi dengan pemanfaatan algoritma pencocokan wajah dan database Dukcapil yang otomatis berjalan tanpa intervensi manual. Penggunaan teknologi ini memperkecil kemungkinan manipulasi dan pemalsuan identitas.
Pembatasan Kepemilikan Nomor Prabayar oleh Satu NIK
Pemerintah membatasi jumlah nomor prabayar yang dapat dimiliki oleh satu NIK hanya sampai maksimal tiga nomor per operator. Pembatasan ini dibuat untuk mengatur pengelolaan nomor agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Namun, batasan tersebut tidak berlaku untuk keperluan khusus seperti layanan Internet of Things (IoT), komunikasi mesin ke mesin (Machine to Machine/M2M), maupun institusi resmi yang membutuhkan banyak nomor. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik penyalahgunaan identitas digital dalam aktivitas telekomunikasi.
Migrasi dan Penghapusan Sistem Registrasi Lama
Setelah nomor kartu SIM berhasil diregistrasi menggunakan sistem biometrik wajah, nomor tersebut tidak bisa lagi didaftarkan ulang menggunakan metode lama yang hanya memakai NIK dan KK tanpa verifikasi wajah. Hal ini menandakan bahwa registrasi berbasis biometrik wajah telah menjadi standar wajib dan mutlak.
Sistem lama dihentikan sepenuhnya untuk memperkuat keamanan dan validitas data pelanggan. Langkah ini merupakan upaya serius pemerintah dan operator agar tata kelola nomor seluler lebih tertib dan terkontrol. Implementasi ini juga berpotensi meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap layanan telekomunikasi nasional.
Dua metode registrasi SIM card berbasis biometrik wajah memberikan fleksibilitas yang penting bagi seluruh lapisan masyarakat. Registrasi melalui gerai cocok bagi mereka yang membutuhkan bantuan langsung, sementara registrasi mandiri sesuai untuk yang mengutamakan kepraktisan.
Penggunakan teknologi biometrik dalam registrasi kartu SIM menjadi lompatan besar dalam mengamankan layanan telekomunikasi. Penegakan aturan ini juga meminimalkan potensi penyalahgunaan identitas digital dan penipuan, sehingga pelanggan dapat menggunakan nomor seluler dengan lebih aman dan nyaman.





